Alasan Pelarangan Mudik Dari Menteri Agama

Alasan Pelarangan Mudik Dari Menteri Agama

Sinar5news.com – Jakarta – Alasan mengenai larangan mudik ditengah pandemi Covid-19 di sampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi mulai berlaku pada 24 April atau bertepatan dengan awal bulan suci Ramadhan. Fachrul mengatakan biasanya sebagian masyarakat sudah mengambil ancang-ancang untuk pulang kampung di waktu tersebut.

Menteri Agama jika larangan sudah mulai diberlakukan di awal Ramadhan, masyarakat tak akan merencanakan untuk mudik sejak awal. Selain itu, larangan mudik ini diharapkan tak mengurangi semangat beribadah di bulan suci Ramadhan.

“Kita siap-siap saja berbuka puasa, makan sahur, tarawih, tadarus, di rumah saja. Saya Kemenag mendukung sekali pelarangan ini dilajukan lebih awal di awal Ramadhan mudah-mudahan tidak mengurangi semangat dan kegairahan kita di bulan Ramadhan,” ucapnya.

Kemudian Fachrul juga menyampaikan kesetujuannya terkait dengan pelarangan di awal Ramadhan pada konfrensi pers (21/04), “Kami setuju sekali. Kenapa? Biasanya di awal Ramadhan sudah mengambil ancang-ancang, kalau kita sudah mengambil ancang-ancang pulang ke kampung seolah-olah boleh. Tiba-tiba pertengahan Ramadhan diumumkan tidak boleh, jadi kita sia-sia saja,” Ungkap Fachrul

“Mulai tanggal 24 ini kita gunakan pelarangan karena kalau sudah jelas lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya harus dilarang agar bisa dengan ibadah dengan tenang dan aman,” imbuh Fachrul

Menteri Agama ini menyampaikan bahwa mudik di tengah situasi saat lebih banyak membawa mudarat. Perpindahan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain dikhawatirkan dapat meningkatkan penyebaran virus Covid-19.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA