Kemenhub Perketat Arus Balik Mudik Lebaran.

Kemenhub Perketat Arus Balik Mudik Lebaran.

Sinar5news.com – Jakarta – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memastikan arus balik mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah tetap dilarang. Kemenhub beserta seluruh orang yang terkait akan memperketat pengawasan syarat balik mudik terutama di terminal hingga bandara.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (25/4).

Adita Irawati menjelaskan bahwa pihaknya beserta seluruh orang penting yang terkait akan memperketat penjagaan dalam setiap transportasi di sejumlah titik di jalan. Penyekatan akan terus dilakukan menghalau masyarakat yang tidak berkepentingan untuk kembali.

“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan,” ucap Adita.

Bukan hanya itu, Adita juga memastikan bahwa sejumlah tempat transportasi dimulai dari terminal, bandara, stasiun dan pelabuhan akan dipantau secara ketat. Masyarakat yang melakukan mudik tanpa adanya kepentingan ataupun syarat yang memadai akan dihalau untuk kembali.

“Maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan, untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” ujar Adita.

Kemudian, dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyatakan untuk memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Sementara itu dibagian tempat transportasi seperti terminal, stasiun , pelabuhan hingga bandara akan dilakukan pengecekan dokumen secara ketat dengan menambahkan personil di lapangan pada titik keberangkatan penumpang dalam arus balik mudik Idul Fitri 1441 H

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA