Oleh : Zumiati
Mahasiswa semester IV Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah Jakarta
Thoharoh menurut bahasa artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari hadas dan najis. Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.Hukum thaharah ialah wajib di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan.
Ada begitu banyak dalil ataupun argumen yang dapat digunakan untuk memperkuat tentang pentingnya thaharah bagi kita, diantara yaitu :
ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين . (البقرة : 122)
Artinya : sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci. (Al-Baqarah : 122).
عن ابي سعيد الخدرى “الطهور شطْرُ الإيْمَان” (رواه المسلم)
Artinya: Kebersihan itu sebagian dari iman
Dalam kehidupan sehari-hari, thaharah memiliki fungsi yaitu :
1. Guna menyucikan diri dari kotoran berupa hadats dan najis.
2. Sebagai syarat sahnya shalat dan ibadah seorang hamba.
Setiap kegiatan Ibadah umat Islam pasti melakukan membersihkan (thaharah) terlebih dahulu mulai dari Wudhu, Mandi ataupun tayyamum, nah sebagai pengingat yuk kena ulas kembali agar pemahaman kita semkin tajam.
1. ) Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut :
نويت غسل الجنابة لرفع الحدث الكبر فرضا لله تعا لى
Artinya : “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar karena Allah.
2. ) Wudhu
Wudu menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya.
3. ) Tayamum
Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan debu (pasir, tanah) yang suci karena tidak ada air atau adanya halangan memakai air. Tayamum menurut istilah adalah menyapukan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.




