Sinar5news.com – Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. Hal ini dilakukan karena suatu hal yang didasari melalui data okupansi atau keterpakaian tempat tidur untuk para pasien terpapar Virus Covid-19 yang kini telah memenuhi syarat.
Pada saat PSBB Ketat mulai diberlakukan kembali pada 14 Ssptember 2020 lalu, Pemprov DKI melalukan penambahan jumlah Rumah Sakit rujukan sebanyak 31 yang sebelumnya berjumlah 67 RS menjadi 98 . Hal tersebut dilakukan guna menangani para Pasien Covid-19 lebih memadai dan lebih baik lagi.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB Transisi mulai 12 Oktober 2020 . Pemprov DKI mengklaim bahwa okupansi Rumah Sakit turun dan kini kapasitas pun memadai.
“Keterpakaian tempat tidur isolasi COVID-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66% dan tempat tidur ICU COVID-19 sebesar 67%,” demikian penjelasan Pemprov DKI dalam keterangan tertulis, melansir melalui laman resmi detik pada Minggu (11/10/2020).
Penurunan keterpakaian tempat tidur tersebut dapat dilihat pada perbandingan dengan pekan sebelumnya sebagai berikut:
13 September: Rawat Inap 3.190 (75%), ICU 493 (83%)
20 September: Rawat Inap 3.741 (83%), ICU 519 (79%)
27 September: Rawat Inap 3.762 (78%), ICU 522 (72%)
04 Oktober: Rawat Inap 4.076 (72%), 553 (72%)
Selain itu, Pemprov DKI akan terus meningkatkan kapasitas ruang isolasi dan ICU khusus pasien COVID-19. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan virus covid-19 yang semakin harus masih saja mengalami peningkatan yang terbilang dominan tinggi.
“Kapasitas ruang isolasi dan ICU khusus COVID-19 di Jakarta terus ditingkatkan untuk mengantisipasi peningkatan kasus aktif yang membutuhkan perawatan intensif. Namun, kecepatan penularan juga harus ditahan agar tidak melebihi kapasitas fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Pemprov DKI juga menyatakan bahwa meskipun peningkatan kasus positif masih terjadi, ada penurunan penambahan kasus positif dan kasus aktif.
“Bila pada periode 29 Agustus – 11 September jumlah kasus positif melonjak tinggi dengan peningkatan 37%, kasus aktif ikut melonjak menjadi 64% dan memberi tekanan pada fasilitas kesehatan. Pada periode 12 – 25 September, peningkatan masih terjadi namun menurun menjadi 32% penambahan kasus positif dan 9% penambahan kasus aktif,” tulis Pemprov DKI menjelaskan.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap. PSBB Transisi akan diberlakukan kembali pada 12 Oktober 2020.
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 – 25 Oktober 2020,” bunyi keputusan Pemprov DKI.



