Sinar5news.com – Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyatakan masa transisi darurat pasca gempa yang mengguncang Nusa Tenggara Barat(NTB) pada tahun 2018 lalu di perpanjang hingga 2020.
Hal itu disampaikan usai rapat rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah dengan sejumlah kementerian dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden. Kamis(14/11/2019).
“Jadi hasil kesepakatan tadi masa transisi darurat akan diperpanjang, apakah tiga bulan atau empat bulan (perpanjang) tergantung evaluasi pemerintah provinsi yang memutuskan,” Ujar Doni seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.

Doni mengatakan perpanjanagan masa tanggap darurat ini akan mempercepat proses perbaikan rumah warga baik yang rusak ringan,sedang maupun berat. Selain itu perpanjangan juga akan mempermudah proses penyaluran dana siap pakai yang selama ini digunakan BNPB jika terjadi bencana alam.
Jika tidak BNPB harus menggunakan dana hibah yang disebut Doni proses pencairannya membutuhkan waktu yang lebih lama.
“Apabila status tanggap darurat berakhir Desember tahun ini,BNPB tidak bisa lagi pakai dana siap pakai. Artinya harus menggunakan dana hibah yang relative agak lama,” Katanya.
Doni juga menuturkan, Wakil Presiden juga telah meminta kepada Kementerian Keuangan agar segera memberikan bantuan jaminan hidup(jadup) bagi warga yang belum menerima bantuan. Dengan demikian bantuan bagi warga yang terdampak dapat disalurkan lebih cepat.
“Tadi juga pak wapres memberikan arahan agar(memberi bantuan) tidak perlu menunggu tanggap darurat selesai sehingga masyarakat bisa menerima bantuan dari dana jaminan hidup,” Ucap Doni Monardo.
Masa transisi darurat pasca gempa NTB yang mestinya berakhir 25 Agustus lalu diperpanjang hingga akhir tahun ini. Jika diputus maka tak boleh ada lagi penyaluran dana menggunakan dana siap pakai.(Bul)




