Satres Narkoba Polres Lotim, Tangkap Bandar Sabu, BB 201,79 Gram, Dengan Modus Memasukkan Ke Dalam Perut.

Satres Narkoba Polres Lotim, Tangkap Bandar Sabu, BB 201,79 Gram, Dengan Modus Memasukkan Ke Dalam Perut.

Sinar5news.Com – Lombok Timur – Kapolres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP. Herman Suriyono,S.I.K,MH menggelar Press Rilies terkait penangkapan oleh Tim Satres Narkoba, terhadap Bandar Narkoba antar pulau dengan barang bukti 201,79 gram sabu, pada Hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021, sekira pukul 18.30 Wita. Di Pos Perbatasan antara Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah, yakni jalan raya Jenggik, Desa jenggik, Kecamatan terara, Kabupaten Lombok Timur.

Menurut Kapolres tersangka berinisial RF (32) warga Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur dan RF merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu antar pulau. Karena dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, barang haram itu dibawa dari Pulau Sumatera dengan menggunakan transportasi udara dengan rute, Sumatera, Jakarta,Lombok.

“Pengungkapan ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian yakni Satres Narkoba, dan dari informasi masyarakat itu kita melakukan pendalaman dan Alhamdulillah pada hari Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 wita, kita berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres Kepada wartawan. Senin (30/08/2021)

Kapolres juga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti sabu, namun berdasarkan hasil interogasi terduga pelaku mengaku menyimpan Narkotika jenis sabu itu di dalam perutnya, atas pengakuan tersebut kemudian tim opsnal membawa terduga pelaku ke RSUD Dr. R. Soejono Selong untuk dilakukan CT Scan/Rontgen.

Berdasarkan hasil CT Scan dalam perut terduga pelaku terdapat benda asing berbentuk oval, selanjutnya setelah diberi obat DULCOLAX benda asing yang ada di dalam perut terduga pelaku berhasil keluar berupa 2 (dua) buah benda ukuran besar berwarna putih berbentuk oval dibungkus plastik bening dan 1 (satu) buah benda ukuran kecil berwarna putih berbentuk oval dibungkus plastik bening, dan berdasarkan pengakuan terduga pelaku bahwa benda yang keluar dari duburnya itu adalah Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut. Barang Bukti yang berahasil diamankan berupa 2 bungkus plastik besar berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu, 1 bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu, 1 lembar Boardingpass, 1 unit HP merk Nokia, 1 unit HP android merk Xiaomi, 1buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna coklat dan Uang tunai sebesar Rp.1.800.000.

Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.(Bul).

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA