MENGENAL AL- AHKAM DAN AL- HAKIM

MENGENAL AL- AHKAM DAN AL- HAKIM

Sinar5News.Com – Jakarta – Ushul fiqh merupakan ilmu yang secara garis besar mengkaji cara-cara menginstinbath (menggali hukum). Walaupun ushul fiqh muncul setelah fiqh, tetapi secara teknis, terlebih dahulu para ulama menggunakan ushul fiqh untuk menghasilkan fiqh. Dengan demikian, sebelum seseorang mengkaji materi fiqh, hendaknya ia telah megkaji ushul fiqh terlebih dahulu, sehingga dapat mengetahui alasan-alasan ulama menetapkan suatu hukum fiqh, dan tujuan mempelajari ushul fiqh ini tercapai, yaitu terhindar dari sifat taqlid atau sifat ikut-ikutan karena buta terhadap dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Bisa digambarkan jika seseorang yang mengkaji fiqh tanpa usul fiqh adalah seperti orang yang membaca teks berbahasa arab tanpa mengetahui kaidah-kaidah nahwu sharaf dalam bahasa Arab. Maka dari itu ilmu ushul fiqh ini sangat penting dan erat hubungannya dengan fiqh. 

Seperti yang kita ketahui bahwa didalam kajian ushul fiqh terdapat sumber-sumber hukum islam yang mencakup sumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, maupun Al-Ra’yu (ijtihad). Serta didalam Hukum syara’ terdapat berbagai aspek yaitu Hakim, Mahkum fiih, dan Mahkum ‘Alaih. Dan pembahasan berikut adalah mengenai Al-ahkam dan Al-Hakim. 

PENGERTIAN AL-AHKAM

Menurut para ahli Ushul Fiqih (Ushuliyyun), yang dimaksud dengan hukum syar’i ialah Khithab pencipta syari’at yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu yang lain

Hukum syar’i dikategorikan menjadi dua jenis yaitu:

1. Hukum taklifi 

Hukum taklifi adalah khithab syar’i yang mengandung tuntutan untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya.

Hukum taklifi ada lima macam, yaitu : 

a. Wajib, Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan oleh seseorang maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat siksa.

b. Mandub atau sunnat, Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.

c. Haram, Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan mendapat siksa.

d. Makruh, Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang yang mengerjakannya tidak mendapat siksa.

e. Mubah, Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.

2. Hukum wadh’i.

Hukum wadh’i ialah khithab syara’ yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu adalah sebagai sebab, syarat atau penghalang sesuatu.

a. Sebab yaitu sesuatu yang dijadikan pokok pangkal bagi adanya musabbab (hukum). Artinya dengan adanya sebab terwujudlah musabbab (hukum) dan dengan tiadanya sebab, tidak terwujudlah suatu musabbab (hukum). Oleh karena itu, sebabnya haruslah jelas lagi tertentu dan dialah yang dijadikan oleh Syari’ sebagai ‘illat atas suatu hukum.

b. Syarat Yaitu sesuatu yang tergantung kepada adanya masyrut dan dengan tidak adanya, maka tidak ada masyrut. Dengan arti bahwa syarat itu tidak masuk hakikat masyrut. Oleh karena itu, tidak mesti dengan adanya syarat itu ada masyrut.

c. Mani’ (Penghalang). Yaitu sesuatu yang karena adanya tidak ada hukum atau membatalkan sebab hukum

PENGERTIAN AL-HAKIM

Kata “Hakima” secara etimologi berarti “orang yang memutuskan hukum”. Dalam istilah fiqh, hakim merupakan orang yang memutuskan hukum dipengadilan yang sama maknanya dengan qadhi. Dalam kajian ushul fiqh, hakim juga berarti pihak penentu dan pembuat hukum syariat secara hakiki. Ulama ushul sepakat bahwa yang menjadi pembuat hukum hakiki dari hukum syariat adalah Allah, sebagaimana firman-Nya:

Artinya:“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik”.(QS. Al-An’am: 57)
Dan menurut mereka juga, bahwa yang menetapkan hukum (Al-hakim) itu ialah Allah SWT. Sedangkan yang memberitahukan hukum-hukum Allah ialah para rasulNya. Beliau-beliau inilah yang menyampaikan hukum-hukum Tuhan kepada ummat manusia.

Tidak ada perselisihan pendapat ulama syara’ itulah yang menjadi hakim sesudah Rosul dibangkit dan sesudah sampai seruannya kepada yang dituju. Yang diperselisihkan ialah tentang siapakah yang menjadi hakim terhadap perbuatan mukallaf sebelum rasul dibangkit. 

Dalam hal ini, terdapat pendapat dari dua golongan. Pertama, Golongan Mu’tazillah berpendapat, bahwa sebelum rasul dibangkit, akal manusia itulah yang menjadi hakim, karena akal manusia dapat mengetahui baik atau buruknya sesuatu perbuatan karena hakikatnya atau karena sifatnya. Oleh kerena itu mukallaf wajib mengerjakan apa yang dipandang baik oleh akal dan meninggalkan apa yang dipandang buruk oleh akal. Kedua, Golongan Asy’ariyah berpendapat, bahwa sebelum datang syara’ tidak diberi sesuatu hukum kepada perbuatan-perbuatan mukallaf. Golongan Mu’tazilah dan Asy’ariyah sependapat bahwa akal dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, yakni yang bersesuaian tabi’at: dipandang baik oleh akal yang tidak bersesuaian dengan tabi’at dipandang buruk oleh akal.

Titik perselisihan antara golongan Mu’tazilah dengan golongan Asy’ariyah ialah tentang apakah perbuatan itu menjadi tempat adanya pahala atau siksa, tergantung pada  perbuatan, walaupun syara’ belum menerangkannya, sedang golongan jumhur berpendapat, bahwa tidak disiksa dan  tidak diberi pahala manusia sebelum datang syara’, kendati akal bisa mengetahui baik buruknya sesuatu perbuatan.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA