KAJIAN TENTANG MADZHAB, TAQLID, TALFIQ DAN IFTA

KAJIAN TENTANG MADZHAB, TAQLID, TALFIQ DAN IFTA

Sinar5News.Com – Jakarta – Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu bidang ilmu keislaman yang penting dalam memahami syarat Islam dari sumber aslinya, yaitu Alquran dan Sunah. Melalui Ilmu Ushul Fiqih dapat diketahui kaidah-kaidah, prinsip-prinsip umum syariat Islam, cara memahami suatu dalil dan penerapannya dalam kehidupan manusia.

Pembahasan yang tidak kalah pentingnya dalam Ilmu Ushul Fiqih adalah kajian tentang pembahasan Madzhab, Taqlid, Talfiq, dan Ifta. Madzhab merupakan pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Madzhab dalam memecahkan masalah atau mengistinbatkan hukum Islam. Pembahasan tentang Taqlid merupakan kelanjutan dari pembahasan tentang Madzhab. Taqlid adalah salah satu dampak dari lahirnya madzhab sedangkan Talfiq secara syara berarti mengambil dan mengikuti 2 madzhab atau lebih dalam satu permasalahan ibadah.

A. MADZHAB

1. Definisi Madzhab
Kata madzhab adalah isim matan (kata yang menunjukkan tempat) yang di ambil dari fi’il madhi (kata dasar) dzahaba, berati “pergi”. Dapat juga berarti al-ra’yu, yang artinya “pendapat”.
 
Sedangkan secara terminologi madzhab dapat di artikan sebagai :
a. Jalan pikir atau metode yang digunakan seorang mujtahid dalam menetapkan hukum suatu kejadian.
b. Pendapat atau fatwa seorang mujtahid atau mufti tentang hukum suatu kejadian.
Jadi madzhab merupakan pokok pikiran/dasar yang digunakan oleh Imam Madzhab dalam memecahkan masalah/mengistinbahtkan hukum islam.
 
2. Latar Belakang Timbulnya Madzhab dan Dampaknya Terhadap Fiqih
 
Taqlid merupakan salah satu dampak dari lahirnya madzhab. Sebelum adanya madzhab, para ulama bahkan umat Islam secara keseluruhan mempunyai kebebasan untuk mengikuti pendapat siapa yang dikehendakinya. Namun, setelah pintu ijtihad dinyatakan tertutup (sekitar pertenghan abad ke-4 H), dan para ulama banyak memusatkan perhatiannya kepada pemikiran ulama-ulama tertentu, maka mereka sendiri bahkan umat Islam secara keseluruhan menjadi terpecah-pecah ke dalam beberapa aliran (madzhab). Munculnya Madzhab-madzhab tersebut menunjukan betapa majunya perkembangan hukum islam pada waktu itu.
Hal ini terutama disebabkan adanya tiga faktor yang sangat menentukan bagi perkembangan hukum islam sesudah wafatnya Rasulullah saw, yaitu :
 
a. Semakin luasnya daerah kekuasaan islam yang mencakup Arab, Irak, Mesir dan lainnya.
b. Pergaulan kaum muslim dengan bangsa yang ditaklukannya.
c. Akibat jauhnya negara-negara yang ditaklukanya itu dengan ibu kota khalifah (pemerintahan) islam, sehingga para gubernur, hakim dan ulama harus melakukan ijtihad guna memberikan jawaban terhadap problem baru yang dihadapi.
 
Perbedaan-perbedaan antara satu madzhab dengan yang lainya itu disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:
 
a. Corak kajian fiqih yang berbeda dasar bijaknya antara aliran tradisional dengan aliran rasional.
b. Pemahaman ayat yang berbeda.
c. Berbeda dalam pemakaian al-sunah.
d. Perbedaan dalam pemakaian kaidah-kaidah ushul.
 
Selain itu, muncul dan berkembangnya madzhab itu juga menimbulkan dampak negatif misalnya menipisnya toleransi di kalangan-kalangan pengikut madzhab sehingga timbul persaingan dan permusuhan sebagai akibat dari fanatisme madzhab yang berlebihan.
 
3. Perkembangan dan Macam-Macam Madzhab
 
Madzhab yang dapat bertahan dan berkembang terus sampai sekarang serta banyak diikuti oleh umat islam di seluruh dunia, hanya empat madzhab, yaitu:
 
a. Madzhab Hanafi, pendirinya imam Abu Hanifah.
b. Madzhab Maliki, pendirinya imam Malik.
c. Madzhab Syafi’i, pendirinya imam Al-Syafi’i.
d. Madzhab Hanbali, pendirinya imam Ahmad bin Hanbal.
 
Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka.
 
Maka ahli fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat tersebut.
 
1.Madzhab Hanafi
 Dinamakan Hanafi, karena pendirinya Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit. Beliau lahir pada tahun 80 H di Kufah dan wafat pada tahun 150 H. Madzhab ini dikenal madzhab Ahli Qiyas (akal) karena hadits yang sampai ke Irak sedikit, sehingga beliau banyak mempergunakan Qiyas.
Beliau termasuk ulama yang cerdas, pengasih dan ahli tahajud dan fasih membaca Al-Qur’an. 
 
2.Madzhab Maliki
Pendirinya adalah Al-Imam Maliki bin Anas Al-Ashbahy. Ia dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Beliau sebagai ahli hadits di Madinah dimana Rasulullah SAW hidup di kota tersebut. Madzhab ini dikenal dengan madzhab Ahli Hadits, bahkan beliau mengutamakan perbuatan ahli Madinah daripada Khabaril Wahid (Hadits yang diriwayatkan oleh perorangan). Karena bagi beliau mustahil ahli Madinah akan berbuat sesuatu yang bertentangan dengan perbuatan Rasul, beliau lebih banyak menitikberatkan kepada hadits, karena menurut beliau perbuatan ahli Madinah termasuk hadits mutawatir. Madzhab ini lahir di Madinah kemudian berkembang ke negara lain khususnya Maroko. 
 
3.Madzhab Syafi’i
 
Tokoh utamanya adalah Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i Al-Quraisyi. Beliau dilahirkan di Ghuzzah pada tahun 150 H dan wafat di Mesir pada tahun 204 H. Beliau belajar kepada Imam Malik yang dikenal dengan madzhabul hadits, kemudian beliau pergi ke Irak dan belajar dari ulama Irak yang dikenal sebagai madzhabul qiyas. Beliau berikhtiar menyatukan madzhab terpadu yaitu madzhab hadits dan madzhab qiyas. Itulah keistimewaan madzhab Syafi’i. Di antara kelebihan asy-Syafi’i adalah beliau hafal Al-Qur’an umur 7 tahun, pandai diskusi dan selalu menonjol. Madzhab ini lahir di Mesir kemudian berkembang ke negeri-negeri lain.
 
4.Madzhab Hanbali
 
Dinamakan Hanbali, karena pendirinya Al-Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaebani, lahir di Baghdad Th 164 H dan wafat Th 248 H. Beliau adalah murid Imam Syafi’i yang paling istimewa dan tidak pernah pisah sampai Imam Syafi’i pergi ke Mesir Menurut beliau hadits dla’if dapat dipergunakan untuk perbuatan-perbuatan yang afdal (fadlailul a’mal) bukan untuk menentukan hukum. Beliau tidak mengaku adanya Ijma’ setelah sahabat karena ulama sangat banyak dan tersebar luas.
 
B. TAQLID
 
1) Pengertian Taqlid
 
Kata taqlid berasal dari kata qaladah (kalung), yaitu sesuatu yang lain dikalungi olehnya. Sedangkan definisi taqlid menurut ulama adalah:
 
a. Al-Ghazali mendefinisikan taqlid adalah menerima ucapan tanpa hujjah.
b. Al-Asnawi mendefinisikan taqlid adalah mengambil perkaraan orang lain tanpa dalil.
c. Ibn Subki mendefinisikan taqlid adalah mengambil suatu perkaraan tanpa mengetahui dalil.
 
2) Hukum Bertaqlid
 
Taqlid itu ada yang haram dan haram kita memberikan fatwa berdasarkan paham tersebut. Namun, ada yang wajib, dan ada pula yang boleh kita anut.
 
Taqlid yang haram, yang disepakati oleh seluruh ulama ada tiga jenis, yaitu:
a. Taqlid semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang atau orang-orang dahulu kala yang bertentangan dengan Alquran dan hadis. Hal ini terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 170, yang berarti :
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah swt.” Mereka menjawab, “(tidak) kami hanya mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami (melakukannya), padahal nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apapun dan mendapat petunjuk.”
 
b. Taqlid kepada perkataan atau pendapat seseorang, sedang yang bertaqlid mengetahui bahwa perkataan atau pendapat itu salah.
 
c. Taqlid kepada orang atau sesuatu yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya, seperti menyembah berhala, tetapi ia tidak mengetahui kemampuan, kekuasaan atau keahlian berhala tersebut.
 
Berdasarkan jenisnya, Taqlid terdiri dari dua macam, yaitu:
 
a. Taqlid yang wajib. Wajib bertaqlid kepada orang yang perkataannya dijadikan sebagai dasar hujjah, yaitu perkataan dan perbuatan Rasulullah saw.
 
b. Taqlid yang diperbolehkan, yaitu bertaqlid kepada seorang mujtahid atau beberapa orang mujtahid dalam hal yang belum ia ketahui hukum yang berhubungan dengan suatu peristiwa dengan syarat bahwa yang bersangkutan harus selalu berusaha menyelidiki kebenaran masalah yang diikuti itu.
 
3) Ketentuan Bertaqlid
 
Ibn al-humman menunjukan kesepakatan ulama tentang bolehnya bertaqlid kepada seorang dari kalangan ahli ilmu yang di ketahuinya bahwa orang itu mempunyai kemampuan untuk berijtihad dan memiliki sifat adil (pengertian a’dil disini mengandung maksud khusus yaitu ‘adil dalam pengertian periwayatan hadist, bukan dalam pengertian peradilan), yaitu seorang yang memiliki kriteria (sifat) sebagai berikut:
 
1. Tidak pernah melakukan dosa besar.
2. Tidak sering melakukan dosa kecil.
3. Selalu menjaga muru’ah atau harga diri.
Pengetahuan terhadap kemampuan seseorang untuk berijtihad dan memiliki sifat adil tersebut dapat diperoleh melalui kepopuleran orang itu. Juga diperoleh dari berita tentang dirinya, atau diketahui melalui kedudukannya, dan orang-orang sering meminta fatwa kepadanya serta menghormati kedudukanya.
Menurut kalangan ulama syafi’iyah bahwa pendapat yang ashah (paling tepat) adalah memeriksa tentang keilmuannya dengan cara bertanya kepada orang-orang dan untuk mengetahui keadilannya cukup dari keadilan menurut lahirnya tanpa perlu memeriksa.
 
Bila dua persyaratan tersebut (berilmu dan ‘adil) tidak terdapat pada seseorang, maka tidak boleh bertaqlid kepadanya. Para ualama sepakat bahwa bila diduga kuat ia tidak memiliki satu diantara keduanya, maka orang awam tidak boleh bertanya atau bertaqlid kepadanya. Pendapat lainnya mengatakan bila yang tidak diketahuinya dari orang itu adalah tentang keilmuannya, maka tidak boleh minta fatwa dan bertaqlid kepadanya.
 
C. TALFIQ
 
1. Pengertian Talfiq
 
Kata talfiq berasal dari kata laffaqa yang artinya mempertemukan menjadi satu. Adapun secara istilah talfiq adalah mengambil atau mengikuti hukum dari suatu peristiwa atau kejadian dengan mengambilnya dari berbagai macam madzhab.
 
Contohnya seperti dua orang laki-laki dan perempuan melaksanakan akad nikah, tanpa wali dan saksi, cukup dengan melaksanakan pengumuman saja. Dasar pendapat mereka adalah dalam hal wali mereka mengikuti pendapat madzhab Hanafi. Menurut pendapat Hanafi syah nikah tanpa wali. Sedang mengenai persaksian, mereka mengikuti pendapat madzhab Maliki. Menurut madzhab Maliki syah akad nikah tanpa saksi, cukup dengan pengumuman saja. Bila demikian hanya dapat disimpulkan bahwa syah nikah tanpa wali dan saksi asal ada pengumuman saja.
 
2. Hukum Talfiq
Para ulama berpendapat mengenai hukum Talfiq. Al-asnawi dalam kitabnya Nihayah Al-Sul menyatakan bahwa ulama berpendapat, Talfiq yang mengarah kepada talfiq dalam satu masalah tidak dibenarkan.
 
Pada dasarnya talfiq dibolehkan dalam agama, selama tujuan melaksanakan talfiq, semata-mata untuk melaksanakan pendapat itu dan mengambil apa yang paling benar dalam arti setelah meneliti dasar hukum dari pendapat itu dan mengambil apa yang dianggap lebih kuat dasar hukumnya. Akan tetapi ada talfiq yang tujuanya untuk mencari yang ringan-ringan dalam arti bahwa yang diikuti adalah pendapat yang paling mudah untuk dikerjakan. Sekalipun dasar hukumnya lemah. Talfiq semacam ini dicela para ulama. Jadi talfiq pada dasarnya kembali pada niat.
 
D. IFTA
 
1. Pengertian Ifta’
 
Ifta’ berasal dari kata afta yang artinya memberikan penjelasan. secara sederhana, ifta’ di rumuskan sebagai “Usaha memberi penjelasan tentang hukum syara’ oleh ahlinya kepada orang yang belum mengetahuinya”.
 
Contoh dari ifta’ adalah mengenai hukum hadiah undian, ada tiga bentuk hukum yang menyangkut hukum tersebut salah satunya hukum–hukum yang diperbolehkan syariat hadiah-hadiah yang disediakan untuk memotivasi dan mengajak kepada peningkatan ilmu. pengetahuan yang bermanfaat dan amal sholeh misalnya, hadiah dalam perlombaan menghafal Al-Quran.
 
Ciri-ciri dari Ifta’ (berfatwa) adalah:
 
a. Usaha memberi penjelasan.
b. Penjelasan yang di berikan berkaitan dengan hukum syara’ yang diperoleh melalui hasil ijtihad.
c. Yang memberi penjelasan adalah orang yang ahli dalam bidang yang dijelaskannya.
d. Penjelasan itu diberikan kepada orang yang bertanya yang belum mengetahui hukumnya.
 
2. Mufti
 
Mufti adalah mujtahid. Ada yang berkata mufti ditujukan untuk seorang ahli fiqih (faqih), karena yang dimaksud dengan mufti adalah mujtahid dalam istilah ulama ahli ushul. Secara global, syarat-syarat mufti dapat dikelompokan kepada empat bagian berikut:
a. Syarat umum, yaitu muslim, dewasa dan sempurna akalnya. Karena mufti akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan hukum syara dan pelaksanaanya.
b. Syarat keilmuan, yaitu mengetahui secara baik dalil-dalil sam’i dan mengetahui secara baik dalil-dalil aqli. Mufti harus ahli dan mempunyai kemampuan untuk berijtihad.
c. Syarat kepribadian, yaitu adil dan dapat dipercaya.
d. Syarat pelengkap dalam kedudukanya sebagai ulama panutan yang oleh al-Amidi diuraikan antara lain: dengan berfatwa ia bermaksud untuk mendidik untuk mengetahui hukum syara’, bersifat tenang atau sakinah, dan berkecukupan.
 
Imam Ahmad menurut yang dijelaskan oleh ibn al-Qoyyim menambah dengan sifat berikut: mempunyai niat dan i’tikad yang baik, kuat pendirian dan dikenal ditengah umat. Secara umum, al-Isnawi mengemukakan syarat mufti adalah sepenuhnya syarat-syarat yang berlaku pada seorang perowi hadist,karena dalam tugasnya mufti memberi penjelasan sama dengan tugas perowi.
 
Kewajiban-kewajiban para Mufti, yaitu:
 
a. Tidak memberikan fatwa dalam keadaan sangat marah, atau sangat ketakutan.
b. Hendaklah dia memohon pertolongan kepada Allah agar menunjukan ke jalan yang benar.
c. Berdaya upaya menetapkan hukum yang diridhai Allah.
Sifat-sifat yang harus dimiliki seorang mufti menurut pendapat Imam Ahmad adalah:
a. Mempunyai niat dalam memberi fatwa, yakni mencari keridhaan Allah semata.
b. Hendaklah dia mempunyai ilmu, ketenangan, kewibawaan, dan dapat menahan kemarahan.
c. Hendaklah Mufti itu seorang yang benar-benar menguasai ilmunya.
d. Hendaklah Mufti itu seorang yang mepunyai kerukunan dalam bidang material.
e. Hendaklah mufti itu mempunyai ilmu kemasyarakatan.
 
3. Fatwa
 
Fatwa adalah pendapat atau keputusan mengenai ajaran islam yang di sampaikan oleh lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, yakni Mufti. Hukum berfatwa menurut asalnya adalah fardhu kifayah.
 
Apabila dalam suatu wilayah hanya ada seorang mufti yang ditanya tentang suatu masalah hukum yang sudah terjadi dan akan luput seandainya ia tidak segera berfatwa, maka hak berfatwa atas mufti tersebut adalah fardhu ain, namun apabila ada mujtahid lain yang kualitasnya sama atau lebih baik atau masalah yang ditanyakan kepadanya bukanlah yang mendesak untuk segera dipecahkan, maka hak berfatwa bagi mufti tersebut adalah adalah fardhu Kifayah.
 
4. Mengikuti (Fatwa) Seorang Mufti
 
Al-Isnawi dan Ibnu Al-Humman mengklaim bahwa ada kesepakatan ulama tentang tidak bolehnya menarik diri dari seorang mufti untuk mengkuti mufti lain dalam masalah yang sama. Al-Amidi mengutip ijma’ ulama dalam hal ini, Tajahudin Al-Subkhi tidak membolehkan hal ini, tetapi tidak menyebutkan adanya ijma’ ulama, disamping mengecualikan jika fatwa yang diterimanya itu belum diamalkannya.
 
Kemudian Tajuddin Al-Subkhi mengemukakan beberapa pendapat bandingan terhadap pendapat tersebut dalam bentuk pengecualian, yaitu:
 
a. Tidak boleh meninggalkan pendapat mufti dengan semata-mata ia telah minta fatwa.
b. Harus tetap mengikuti pendapat mufti itu jika telah diamalkan.
c. Harus tetap mengikuti mufti itu jika yakin akan keshahihan pendapatnya itu.
d. Harus tetap mengikuti pendapat mufti jika tidak menemukan mufti yang lain.
 
Bertolak pada pendapat yang membolehkan bermadzhab, bolehkah orang yang bermadzhab itu pindah madzhab. Dalam hal ini terdapat perbedaaan pendapat ulama:
 
a. Sebagaian ulama mengatakan tidak boleh. Karena ia telah menyatakan dirinya untuk mengikuti madzhab asal mulanya tidak harus.
b. Ulama lain mengatakan boleh-boleh saja karena bermadzhab itu sendiri tidak harus.
c. Ada juga ulama yang mengambil jalan tengah dengan mengatakan tidak boleh dalam sebagain masalah dan boleh dalam bagian lain. Maksudnya, ketidakbolehan itu tidaklah mutlak.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA