Hukum mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa||edisi ke-5 1443 H.

Hukum mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa||edisi ke-5 1443 H.

Mencicipi makanan adalah sebuah kebiasaan yang lumrah bagi ibu dapur, untuk mengetahui sejauh mana kualitas rasa dari makanan yang dibuat. Apakah kurang garam, kurang bumbu, kurang matang atau kurang yang lainnya.

Kalau di luar bulan puasa, mencicipi tersebut adalah hal biasa. Tapi pada bulan puasa dan bagi orang yang berpuasa jelas bukan hal biasa. Artinya, mencicipi makanan di bulan puasa bagi orang yang berpuasa memiliki konsekuensi hukum bagi puasa yang dilakukan.

Sebelum membahas hukumnya, ada baiknya terlebih dahulu kita bahas tentang apa yang dimaksud dengan mencicipi. Mengingat, mencicipi adalah kata kunci yang akan dicarikan hukumnya.

Menurut KBBI, mencicipi memiliki dua arti yang agak bertentangan :

1. ci·cip v, men·ci·cip v menjilat dan mengecap makanan untuk mengetahui rasanya; mengecap;

2. mencicip; menyantap (makanan): contoh dalam kalimat : ayo, kita mencicipi kue yang telah disajikan itu

Dalam masalah ini kita menggunakan arti mencicipi pada no 1 yang maknanya hanya mengecap untuk mengetahui rasa, bukan dengan makna yang kedua yaitu menyantap makanan.

Disini kita sudah mendapatkan kejelasan makana tentang mencicipi yang tujuannya hanya sebatas mengetahui rasa. Artinya, setelah rasanya jelas maka makanan yang dicicipi dibuang kembali, tidak ditelan.

Kita ketahui bersama, diantara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke mulut dengan sengaja. Yang membuatnya batal puasa adalah masuknya sesuatu dan dilakukan dengan jalan sengaja. Sedangkan mencicipi, makanannya tidak masuk, setelahnya makanan tersebut dibuang atau dikeluarkan dari mulut. Kalau begini masalahnya maka puasa tidak batal. Berbeda hukumnya kalau makan tersebut ditelan, maka puasanya batal.

Disini sudah dapat kita tarik hukum tentang bolehnya mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa bila ada hajat/keperluan. Adapun kalau tidak ada keperluan maka hukumnya makruh.

Berikut penjelasan lengkap dari Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab:

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

Artinya: Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan. Berbeda hukumnya untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian keterangan dari Az-Zayadi.

Yang perlu diperhatikan dalam mencicipi makanan adalah berhati-hati supaya makanan tersebut tidak sampai ke tenggorokan, karena hal itu bisa membatalkan puasa.

Wallahu A’lam

Fath

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA