Hukum bercelak ketika sedang berpuasa || edisi ke-19 1443 H

Hukum bercelak ketika sedang berpuasa || edisi ke-19 1443 H

Bercelak (iktihal) adalah salah perbuatan yang disunnahkan untuk dilakukan oleh orang muslim. Karena perbuatan tersebut langsung dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Ini menunjukkan bercelak adalah perbuatan yang dianjurkan dalam agama.

Karena bagusnya bercelak tersebut, Rasulullah SAW juga memakainya pada bulan suci Ramadhan disaat beliau sedang berpuasa. Apakah perbuatan tersebut tidak membatalkan puasa ?. Jika Rasulullah SAW melakukannya saat sedang berpuasa, berarti menunjukkan kebolehannya dan secara otomatis tidak membatalkan puasa.

Adapun diantara hadis yang menunjukkan bahwa menggunakan celak tidak membatalkan puasa adalah sebagai berikut :

أن النبئ صلى الله عليه وسلم كان يكتحل بالإثمد وهو صائم ( رواه البيهقي )

“Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan celak itsmid (batu antimonium dengan warna permukaan seperti logam) ketika sedang berpuasa.” (HR. Al Baihaqi)

Bercelak jelas tidak membatalkan puasa, karena celak tersebut digunakan disamping mata atau bulu mata. Dan karena mata adalah bukan bagian dari lobang anggota badan yang terbuka. Maka jika masuk sesuatu kedalamnya, dia tidak menyebabkan batalnya puasa.

Lalu bagaimana jika celak tersebut memberikan pengaruh terhadap munculnya rasa di tenggorokan ? Apakah itu membatalkan puasa ?. Untuk menjawab permasalahan ini, ada baiknya kita simak paparan berikut :

جواز اكتحال الصائم نهارا قالت الشافعية والحنفية الاكتحال للصائم جائز ولا يفطر سواء أوجد طعمه في حلقه أم لا، ولكنه عند الشافعية خلاف الأولى. وقالت المالكية والحنابلة يفسد الصوم بالاكتحال نهارا إذا وجد طعمه في فمه ويكره إذا لم يجد طعمه في فمه

Artinya, “Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan, orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa. Tetapi menurut ulama Syafi’iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah. Tetapi tindakan itu dimakruh [tanpa membatalkan puasa] bila materialnya tidak terasa di lidah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).

Hukum utamanya telah kita jelaskan, bahwa bercelak tidak membatalkan puasa. Tapi jika ada rasa celak tersebut masuk ke tenggorokan, maka ulamak berbeda pandangan. Menurut Mazhab Syafi’i khilaful aula (menyalahi keutamaan), sedangkan menurut Mazhab Maliki dan Hambali membatalkan puasa.

Untuk menyikapi perbedaan tersebut, sebaiknya kita mengambil jalan tengah, yaitu tetap boleh bercelak bagi orang yang berpuasa, namun cara pemakaian, bentuk dan kadar celakanya diperhatikan agar jangan sampai berlebihan sehingga menyebabkan masuknya rasa ke tenggorokan.

Wallahu A’lam
Fath

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA