Hukum meneteskan obat ke mata bagi orang yang sedang berpuasa || edisi ke-20 1443 H

Hukum meneteskan obat ke mata bagi orang yang sedang berpuasa || edisi ke-20 1443 H

Salah satu penekanan pada puasa adalah menahan diri dari berbagai hal yang bisa membatalkannya, utamanya menjaga berbagai lobang yang ada di anggota tubuh supaya tidak masuk sesuatu kedalam tubuh.

Adapun diantara lobang yang perlu dijaga adalah lobang mulut, lobang telinga, lobang hidung, lobang kemaluan depan dan belakang (qubul dan dubur). Bila masuk sesuatu ke lobang tersebut di atas dengan sengaja, maka batallah puasa seseorang.

Di atas tidak ada disebut lobang mata, karena mata memang tidak memiliki rongga. Oleh karena itu mata tidak termasuk rongga tubuh yang terbuka.

Karena tidak terhitung rongga tubuh yang terbuka, maka ketika masuk sesuatu padanya tidak menjadikan puasa batal. Termasuk dalam hal ini adalah meneteskan obat mata ketika berpuasa, maka puasa tidak menjadi batal, walaupun ada terasa rasa obat sampai tenggorokan.

Sebenarnya pada masalah meneteskan obat mata ini sama dengan permasalahan bercelak pada bulan suci Ramadhan, itu tidak membatalkan puasa. Lebih jelasnya silahkan buka link tentang hukum bercelak bagi orang yang berpuasa.

Intinya adalah, jika masuk sesuatu dari bukan lobang anggota badan yang terbuka, maka tidak membatalkan puasa. Walaupun dengan sebab itu ada terasa efek segar. Misalnya saja setelah kita mandi, atau setelah mengoleskan obat ke kulit, badan terasa segar. Hal ini tidak membatalkan puasa, karena masuknya air atau obat melalui pori-pori badan yang merupakan bagian dari lubang anggota badan yang tidak terbuka.

Demikian penjelasan tentang hukum meneteskan obat ke mata bagi orang yang sedang berpuasa. Mudahan penjelasan singkat ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman.

Wallahu A’lam

Fath

 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA