Buletin Jum’at HAMZANWADI EDISI 106 || edisi Robiul awal 1444 H

Buletin Jum’at HAMZANWADI EDISI 106 || edisi Robiul awal 1444 H

Kata Radikal merupakan ungkapan yang sudah sangat populer dikalangan masyarakat, ditataran politik, lebih lagi pada tataran agama, kata Radikal sangat populer dan sering di sandangkan kepada para pemangku Agama. Misalnya, ungkapan yang dilayangkan kepada seorang Ust atau Kiyai “Ust. Fulan sangat Radikal, Kiyai Fulan dalam menyampaikan ajaran Agama selalu mengatakan diri paling benar dan menyatakan faham yang tidak sama dengan dia adalah salah dan sesat.

Secara sederhana, Radikalisme dapat diartikan dengan Paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Perubahan dan pembaharuan adalah hal yang sangat bagus, namun letak kekeliruannya adalah dalam merealisasikan perubahan dan pembaharuan dilakukan dengan cara kekerasan. Kekerasan tersebut dilakukan karena adanya dorongan pemikiran yang berfikir secara instan untuk ingin dengan segera melihat perubahan secara derastis dan cepat dengan kurang memperhatikan sisi negatif dari dobrakan atau gerakan yang dilakukan.

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik. Dalam definisi ini, Radikal disandarkan dalam tataran politik. Karena pada umumnya, politikus selalu menginginkan supaya apa yang diinginkan bisa segera terealisasi, walaupun dilakukan dengan cara yang instan atau dengan cara kekerasan. Selengkapnya baca disini 👇

BULETIN JUM’AT HAMZANWADI EDISI 106

Donasi ke Panti Asuhan Nahdlatul Wathan Jakarta melalui rekening resminya di – 32500 1002 159536- Bank BRI- atas nama PA.AS NAHDLATUL CQ SUHAIDI

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA