Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Sinar5news.com – Jakarta – Tim Penyuluh Hukum hadir menjadi pemateri di Seminar Nasional Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah Jakarta pada Kamis, (17/11/2023).

Tri Puji Rahayu (Penyuluh Hukum Ahli Madya) membawakan materi Pengenalan Jenis-jenis Kekayaan Intelektual dan Mirna Tiurma Alvernia (Penyuluh Hukum Ahli Madya) memberikan materi Perlindungan Hak Cipta dari Perspektif Hukum dan Administratif.

 

Seminar Nasional dihadiri 60 orang civitas akademika dari perwakilan setiap semester dari berbagai jurusan di STAI. Seminar dibuka oleh Ketua STAI Dr. TGH. Muslihan Habib, SS. MA dan hadir menjadi moderator Kepala Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga), Anas Shafwan Khalid.

Dalam kesempatan ini, Syifa Shalehuddin (Penyuluh Hukum Ahli Muda) memberikan materi Bantuan Hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Penggunaan ciptaan untuk kepentingan komersial harus mendapatkan ijin Pemegang Hak Cipta, hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan.

Ketua STAI mendorong agar Mahasiswa STAI memiliki ide dan menghasilkan karya cipta serta menghargai hasil karya orang lain. “Hasil Karya yang hanya berbentuk ide belum dikategorikan karya cipta, hasil karya cipta mendapatkan perlindungan hukum apabila sudah diwujudnyatakan dan terpublikasi” ujar Puji dalam pemaparan materi.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA