Penuhi Hak Tahanan, Penyuluh Hukum Berkolaborasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan

Penuhi Hak Tahanan, Penyuluh Hukum Berkolaborasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan

Sinar5news.com – Dalam rangka pemenuhan hak tahanan atas informasi hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Penyuluh Hukum Ahli Madya (Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma) berkolaborasi dengan Pembimbing Kemasyarakan Ahli Madya dari Balai Pemasyarakatan Pusat, Norma Sultan, dalam kegiatan Penyuluhan Hukum untuk memberikan Edukasi Hukum kepada 25 tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat Salemba (29/02).

Kegiatan penyuluhan hukum ini diterima oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Purwo Aji yang turut didampingi oleh staf Pelayanan Tahanan, Dony Kustyawan, dan Grafitri. Pada sesi pertama, Norma Sultan memberikan materi mengenai peran Pembimbing Kemasyarakatan. “kami melakukan wawancara apabila klien telah diusulkan oleh pihak Rumah Tahan Negara untuk program PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bersyarat) dan CB (Cuti Bersyarat)” jelas Norma.

Kemudian Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tri Puji yang mensosialisasikan tentang bantuan hukum secara gratis yang diberikan negara berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum adalah jasa/pendampingan hukum secara gratis oleh Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (OBH) yang terdaftar dan sudah terakreditasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Selanjutnya, Mirna menjelaskan “jangan hanya pasrah menerima dan menunggu putusan, ada namanya upaya pembelaan dalam persidangan, jelaskan kronologis secara jujur kepada OBH/LBH yang akan membantu dalam proses persidangan”.

Diharapkan setelah mendapatkan edukasi ini para tahanan dapat menambah ilmu dan wawasan. Sehingga Rumah Tahanan menjadi tempat singgah sementara untuk memperbaiki diri dan selanjutnya mereka menggunakan haknya dalam upaya pembelaan dengan memanfaatkan jasa bantuan hukum dari LBH/OBH dan berkomunikasi dengan Kasubsi BHPT dalam kelancaran proses persidangan.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA