Sinar5news.com – Gerakan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika lahir dari kesadaran setiap masyarakat Indonesia. Salah satu bentuk perlawan tersebut adalah soft approach, dimana diperlukan sosialisasi bahaya dampak narkoba yang membawa maut bagi kehidupan generasi muda.

Dalam rangka mewujudkan generasi hidup sehat tanpa narkotika, Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang terdiri dari Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma memberikan penyuluhan hukum tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siwa baru di SMK Negeri 5 Jakarta Jakarta Timur (Rabu/10/07/2024).
Pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan kesungguhan hati, pikiran, konsistensi, dan orientasi jangka panjang, sebagai upaya investasi dalam membangun generasi masa depan bangsa yang unggul, berdaya saing, dan sehat tanpa narkotika. Hal ini turut mendukung tema MPLS SMKN 5 “Mewujudkan generasi Z yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif dan mandiri.” ujar Sulaiman, Guru Informasi Teknologi yang mendampingi kegiatan penyuluhan hukum.

“Berdasarkan survei, anak muda masuk perangkap narkoba ketika mereka coba-coba, dan rasa ingin tahu. Rasa ingin tahu tersebut harus kita cari melalui ilmu dengan cara membaca literatur dan mengikuti edukasi seperti saat ini” ungkap Puji. Selanjutnya Mirna mengatakan “you are what your friend are” dimaknai personality kita akan terbentuk dari teman-teman sepergaulan. Oleh karena itu hati-hati dalam pergaulan dan memilih teman.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 saat ini dikepalai oleh Deni Triwardana. Pendidikan kejuruan ini fokus pada 5 (lima) jurusan : Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL), Teknik audio video (TAV), Teknik Kendaraan Ringan (TKR), Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO), Teknik Permesinan (TPM), Teknik Pendingin. Pada tahun ini menerima 319 siswa, 246 laki-laki dan 73 perempuan.



