3.474 Pelanggar PSBB di Jakarta Terjaring Razia Polda Metro Jaya.

3.474 Pelanggar PSBB di Jakarta Terjaring Razia Polda Metro Jaya.

Sinar5News.com – Jakarta. Polda Metro Jaya mendapati ribuan pengendara melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) terkait banyaknya kasus penyebaran Virus corona di DKI Jakarta. Jumlah tersebut terhitung sejak hari pertama penerapan PSBB hingga Senin, 13 April 2020 kemarin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaskan bahwa terdapat 3.474 pelanggaran Pada peraturan PSBB.

Diantaranya pelanggaran yang dilakukan pengendara adalah tidak menggunakan masker sebanyak 2.304, lalu 787 pelanggaran jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara motor yang berboncengan tidak satu alamat.

Mereka yang melanggar aturan dimintai untuk mengisi surat teguran yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengulangi pelanggarannya untuk kedua kalinya.

Perlu diketahui bahwa pengendara sepeda motor diperbolehkan berboncengan dengan syarat menggunakan masker dan penumpang beralamat sama dengan pengendara sepeda motor. Hal ini dilakukan dengan tujuan bahwa saat ini roda dua jadi modal utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatannya sehari – hari.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA