Lombok Barat- Tim Pendamping Desa Kabupaten Lombok Barat, lakukan Rapat Koordinasi (RAKOR) guna meningkatkan Koordinasi dan Konsolidasi Tim, serta Penyampaian hal-hal yang terkait dengan capaian kegiatan Pendampingan Desa di Aula kantor Desa Batu Kumbung Lombok Barat, Rabu, 20 Januari 2021.
Rakor tersebut dihadiri oleh Tenaga Pendamping Profesional 6 orang, PDP dan PDT, PLD serta perwakilan pemerintah kecamatan Gunung Sari, Batu Layar, Lingsar dan Narmada. Seluruh Tim yang hadir disambut hangat oleh kepala desa. Tim pendamping Kabupaten Lombok Barat diharapkan lebih optimal dalam pendampingan pemerintah desa terutama kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.

“Diharapkan dengan adanya Rakor ini seluruh Pendamping dapat membantu memfasilitasi penyusunan APBDes sesuai dengan Priotitas Dana Desa di Tahun 2021. Kegiatan ini juga dilakukan guna pendalaman pemahaman Peraturan Menteri Desa No 13 tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021 sehingga dapat terimplementasi di seluruh Desa se-kabupaten Lombok Barat”, jelas Sabil selaku Koordinator Pendamping Desa.
Pria yang akrab dipangil Guru Abing ini juga menekankan, ada 3 hal penting yang menjadi Prioritas Dana Desa Tahun 2021 yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa serta yang terakhir adaptasi kebiasaan baru Desa. Pada saat ini juga pencairan DD Tahap I disyaratkan adanya data keluarga penerima manfaat BLT DD tahun 2021. Makanya rakor di bagi menjadi dua klaster supaya lebih efektif dalam pelaksanaannya dilapangan.
Pelaksanaan Rakorkab dibagi dalam 2 klaster, untuk tim pendamping Narmada, Lingsar, Gunungsari dan Batulayar Rakorkab dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 20 Januari 2021, tempat di aula kantor Desa Batu Kumbung. Sedangkan tim pendamping Sekotong, Lembar, Gerung, Kediri, Kuripan dan Labuapi dilaksanakan pada hari Jumat, 22 Januari 2021 Tempat di aula kantor Desa Ombe Baru.

Ada beberapa agenda penting dan mendesak yang akan kita bahas bersama diantaranya:
– Pemenuhan data jumlah KPM BLT DD bulan tahun 2021 dan pelaksanaan musdesusnya di setiap desa.
– Data desa yang tidak bisa melaksanakan BLT DD 2020 hingga 9 bulan dan risalahnya (sebab mengapa tidak bisa melaksanakan hingga 9 bulan).
– Penetapan APBDes 2021 dan pelaksanaan musdesnya”.
Sementara itu Kepala Dinas DPM Lombok Barat berharap kepada Seluruh tim Pendamping Desa se-kabupaten Lomok Barat untuk senantiasa mengawal proses pelaksanaan kegiatan Dana Desa 2021, mendampingi Kepala Desa, aparatur serta masyarakat Desa serta mendukung kebijakan dan melakukan sinergi bersama Pemerintah Daerah agar pengunaan Dana Desa 2021 tepat sasaran. (Rahman)




