BPD Bagik Payung Selatan Mengadakan Rapat Bersama Seluruh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda

BPD Bagik Payung Selatan Mengadakan Rapat Bersama Seluruh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda

Sinar5news.com – Jakarta – Seluruh Mahasiswa dan Pemuda Desa Bagik Payung Selatan membentuk suatu aliansi dalam sebuah rapat yang membahas berbagai masalah berupa aspirasi dari para mahasiswa dan pemuda (Jum’at, 29 Mei 2020).

Dalam rapat tersebut juga terdapat sebuah pembahasan mengenai keresahan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah desa serta beberapa hal informasi desa terkait anggaran penanggulangan bencana Covid-19 dalam mekanisme pendataan penerima bantuan yang diterima desa untuk disalurkan kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting seperti Kepala Sektor Kepolisian Kecamatan Suralaga dan Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, Ketua Aliansi M.Zainuddin Fikri serta para pendamping dari desa Bagik Payung Selatan.

Ketua Aliansi : M. Zainuddin Fikri
Ketua Aliansi : M. Zainuddin Fikri

Dari hasil Rapat lahir beberapa pernyataan sekaligus tuntutan kepada pemerintah Desa dan Kecamatan, Yaitu berupa beberapa tanggapan pihak Pemerintah Desa atas masalah yang terjadi diatas dan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2004, Permendagri No. 20 Tahun 2008, PP No. 11 Tahun 2019, dan UU No. 14 Tahun 2008 .

Suasana Rapat
Suasana Rapat

 

Para mahasiswa dan pemuda yang terbentuk dalam sebuah aliansi tersebut mendesak pemerintah agar dapa membuat tindakan tersebut secara cepat dan tanggap.

Diantara Desakan tersebut adalah :

1. Mendesak kepada pemerintah desa untuk transfaransi data covid-19 sesuai dengan klasifikasi bantuan yg diterima. PKH, BPNT, BST, JPs. Gemilang, JPs. Kabupaten, BLT dan data yg tidak dapat bantuan sama sekali. By name by adres untuk di publis dan di tempe ditempat-tempat keramaian.

2. Mendesak Desa untuk mengedepankan asas pengelolaan keuangan desa secara Trasnparan, akuntable, dan partisipatif sesuai aturan PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

3. Menuntut transfaransi anggaran mulai dari masa jabatan. Berapa yg sudah diterima uang dan jumlah realisasinya baik itu proyek pembangunan, covid-19, pemberdayaan, pendidikan, keagamaan, dll.

4. Menuntut kepada camat suralaga untuk menarik kembali Pjs. BPS (Fauzi, SH) karena tidak bisa mengatur, memberikan arahan atau memimpin bawahan diri BPS sehingga bekerja sendiri2 dan tidak sesuai poksi dan jabatan yg ada.

5. Menuntut Pj. Kades (Fauzi,SH) untuk mundur dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan di BPS seperti BKD, Pemekaran Dusun, dan masalah-masalah lainnya dan tidak pernah mengikuti hasil musyawarah desa yg diputuskan bersama.

6. Perangkat Desa sbgai Pemegang Proyek Dana Desa.

7. Kami mahasiswa dan Pemuda Desa Bagik Payung Selatan berkomitmen untuk tetap mengawal setiap kebijakan pemerintah desa guna terciptanya Good Govermance di lingkup Desa Bagik Payung Selatan.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA