Buletin Jum’at HAMZANWADI EDISI 113 || Jumadil Awal 1444

Buletin Jum’at HAMZANWADI EDISI 113 || Jumadil Awal 1444

Bom bunuh diri yang sering terjadi di Indonesia memicu banyaknya pandangan dari berbagai kalangan, utamanya dari sudut pandang Agama dan sudut pandang Negara.

    Sudut pandang Agama menyorot tindakan bom bunuh diri dari sisi dalil Naqli, baik itu menurut Al Qur’an ataupun hadits sebagai dasar utama dalam agama Islam dalam menentukan hukum. Disamping dalil Naqli, dalil aqli juga dapat dijadikan sebagai alat pengkaji dalam memandang boleh atau tidaknya melakukan bom bunuh diri.

    Dari dalil aqli ini, dapat disimpulkan sebuah hasil pemikiran dengan cara menimbang maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan) dari tindakan yang dilakukan.

    Adapun sudut pandang Negara dilihat dari aturan yang berlaku di suatu negara. Jika bom bunuh diri bertentangan dengan aturan Negara, maka sudah pasti melakukan bom bunuh diri merupakan hal yang terlarang dalam sebuah Negara, dan pelakunya berhak mendapatkan sanksi terhadap apa yang telah dilakukan.

Untuk lebih jelasnya hukum bom bunuh diri, ada baiknya kita memperhatikan beberapa pendapat para tokoh Agama terkait bom bunuh diri.

    Ketua umum pengurus Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI), TGB. Dr. Muhammad Zainul Majdi, mengutuk aksi bom bunuh diri. Hal ini sebagaimana pernyataan TGB yang dikutip pada laman antaranews.com. Tuan Guru Bajang (TGB) menjelaskan bahwa Rasulullah Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalaam (SAW) lebih dari satu kesempatan menekankan seorang Muslim harus menjaga dirinya, termasuk juga orang di sekelilingnya.

   “Oleh sebab itu, segala hal yang membuat orang lain terganggu kenyamanan, keamanan, apalagi hidupnya, itu bertentangan dengan Islam. Saya yakin agama lain juga begitu,” katanya.

   “Oleh karena itu, di Indonesia yang subur dengan nilai agama tak memiliki tempat untuk terorisme,” jelas TGB. Selengkapnya baca disini 👇

BULETIN JUM’AT HAMZANWADI EDISI 113

Donasi ke Panti Asuhan Nahdlatul Wathan Jakarta melalui rekening resminya di – 32500 1002 159536 Bank BRI- atas nama PA.AS NAHDLATUL CQ SUHAIDI

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA