Buletin Jum’at HAMZANWADI EDISI 118 || Jumadil akhir 1444 H

Buletin Jum’at HAMZANWADI EDISI 118 || Jumadil akhir 1444 H

Sengaja mendahului imam dalam shalat berjamaah dapat membatalkan shalat. Misalnya, makmum rukuk sebelum imam rukuk, atau sujud sebelum imam sujud. Entah alasannya karena sudah hafal gerakan shalat, entah karena menganggap imam terlalu lama. Keduanya sama-sama dapat membatalkan shalat, kecuali bagi orang yang lupa atau tidak tahu.

Sesungguhnya, imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah kamu berbeda dengannya. Apabila ia takbir maka takbirlah; apabila ia rukuk maka rukuklah; apabila ia membaca sami’allahu li man hamidah maka bacalah rabbana wa lakal hamdu, dan apabila ia sujud maka sujudlah. Demikianlah makna sabda Rasulullah dalam riwayat Bukhari.

Anas pernah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imammu, maka janganlah kamu mendahuluiku dalam rukuk, sujud, berdiri, dan salam.” (HR. Muslim).

Dua hadits tersebut menjelaskan kewajiban makmum untuk mengikuti imam dalam seluruh gerakan shalat. Yakni, tanpa mendahuluinya dan melambat-lambatkan gerakan sesudahnya.

Bila memperhatikan secara umum gerakan imam dan makmum dalam melaksanakan shalat berjamaah, dapat kita gambarkan keadaan makmum bersama imam dalam beberapa kelompok kategori yaitu bersama, mendahului, terlambat, dan mengikuti. Berikut penjelasan dari masing-masing kategori:

Bersamaan
Keadaan ini terjadi jika seorang makmum memosisikan diri ibarat bayangan bagi imam. Yakni, keduanya rukuk bersama, berdiri bersama, sujud bersama, dan seterusnya. Keadaan seperti ini tidak benar dan pelakunya telah melakukan perbuatan yang menyalahi aturan shalat yang benar.

Mendahului
Misalnya, jika seorang makmum rukuk sebelum imam rukuk dan sujud sebelum imam sujud. Hal ini tidak dibenarkan dan pelakunya telah melakukan perbuatan yang telah menyalahi aturan shalat yang benar. Selengkapnya baca disini 👇

BULETIN JUM’AT HAMZANWADI EDISI 118

Donasi ke Panti Asuhan Nahdlatul Wathan Jakarta melalui rekening resminya di – 32500 1002 159536 Bank BRI- atas nama PA.AS NAHDLATUL CQ SUHAIDI

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA