
“Ketika sudah menandatangani sesuatu kita harus konsisten melaksanakan apa yang telah ditandatangani kalu kita mau mencapai tujuan,termasuk dalam kaitan hubungan industrial antara pengusaha dan peternak”. Harap Bupati.
Bupati Sukiman juga mengingatkan apa yang menjadi klausul dalam nota kesepahaman(MoU) tersebut agar dijalani dengan sungguh-sungguh oleh kedua belah pihak. Selain konsistensi,sinergitas seluruh pihak yang terlibat juga dibutuhkan.
Dijelaskan juga oleh Bupati Sukiman, bahwa pola asah,asih,asuh harus diterapkan antara pengusaha dengan peternak, karena dengan pola itu akan ada transpormasi pengetahuan, seperti yang sudah dijalankan melalui pendidikan,pelatihan,kursus dan sebagainya.
Selain itu juga timbul rasa saling melindungi,saling membela satu dengan yang lain. Diharapkan pula dengan adanya penandatanganan MoU tersebut akan dapat meminimalisir masalah yang ada sebelumnya seperti DOC(bibit ayam-red),pakan dan lain-lainnya.
Dalam acara tersebut hadir juga Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Bappeda Lombok Timur, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lombok Timur,Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lotim,Pengusaha serta Asosiasi Peternak Broiler Lombok. (Bul).




