Sinar5news.com –Selong – Bupati Lombok Timur,Nusa Tenggara Barat(NTB) H.M.Sukiman Azmy melakukan pertemuan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), Kabupaten Lombok Timur, bertempat dipendopo Bupati yang sekaligus menjadi Posko Gugus Tugas. Rabu Malam(01/04/2020).

Dalam pertemuan tersebut Bupati menyarankan agar petugas yang ditempatkan diposko kesehatan dan tim penjemputan di tiga titik utama pintu masuk menuju Lombok Timur yakni Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok, Pelabuhan Kayangan, dan Pelabuhan Lembar, hendaknya tetap memperhatikan faktor keselamatan para petugas maupun kenyamanan warga Lombok Timur yang dijemput.
Kaitan kesiapan tersebut Bupati meminta agar sarana dan prasarana penjemputan harus diperhatikan, termasuk petugas penjemputan harus dilengkapi dengan Alat Pelidung Diri (APD) standar. Selain itu setiap OPD(Organisasi Perangkat Daerah) harus dilibatkan dalam pelaksanaan gugus tugas baik untuk administrasi keuangan, personil yang bertugas di posko dan kejelasan tugas dan fungsinya. Untuk itulah Surat Keputusan Tim Gugus Tugas sebagai dasar pelaksanaan tugas harus disesuaikan kembali.

“Sedangkan terkait data dan informasi harus terus diperbarui dan terkontrol serta disampaikan kepada masyarakat dan awak media melalui Juru bicara Gugus Tugas yang telah ditunjuk,” Ungkap Bupati.
Wakil Ketua I Dandim 1615 Lombok Timur, Letkol Inf. Agus Prihanto Donny dan Wakil Ketua II Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio turut menjelaskan kesiapan yang dilakukan oleh tim masing-masing baik kesiaapan petugas, armada penjemputan, petugas pengawalan dan Satuan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan untuk petugas posko yang stand by selama 24 jam.
Penjemputan melalui BIL, masyarakat diangkut dengan kendaraan Bus menuju posko, apabila ada gejala dan masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) akan masuk karantina di Rusunawa Labuhan Lombok dan apabila tidak ada gejala diarahkan ke rumah masing-masing dan masuk menjadi kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Demikian juga untuk penjemputan di 2 titik lainnya.(Bul)



