Buronan Timsus Polres Lotim,Di Bekuk Di Rumah Mertuanya.

Buronan Timsus Polres Lotim,Di Bekuk Di Rumah Mertuanya.

Sinar5news,com – Selong – Timsus 3C(Curat,Curas,Curanmor) Polres Lombok Timur, berhasil menangkap buruannya yang sudah buron selama 3 tahun sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/58/XII/2017/NTB/RES.LTM/Sek.Labuhan Haji Tanggal 15 Desember 2017 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Daftar Pencarian Orang No.DPO/03/XII/2017/Reskrim Tangl 26 Desember 2017.

Dari rilis yang diterima Sinar5news.com kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada bulan Desember 2017 ,di Dusun Tirpas,Desa Tirtonadi,Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, dengan pelaku Si’un alias Amaq Sukur(39) warga Dusun Sukamandi,Desa Lenek Baru,Kecamatan Lenek Lombok Timur.

Foto : Barang Bukti

Kapolres Lombok Timur,AKBP.Ide Bagus Made Winarta,S.IK yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim AKP.I Made Yogi Purusa Utama,SE,S.IK.membenarkan penangkapan buronan tersebut pada Selasa (28/01/2020) pukul 01.30 wita, berdasarkan informasi yang diberikan rekan pelaku Zainal dan Mahsun yang ditangkap lebih dahulu.

Menurut Yogi Purusa Utama,kronologis kejadiannya pelaku beraksi pada malam hari dengan jumlah 4 orang dimana peran dari pelaku Si’un pada saat kejadian menjadi eksekutor yakni mendobrak pintu rumah korban dan masuk kedalam rumah korban.

Foto : AKP. I Made Yogi Purusa Utama,SE,S.IK (Kasat Reskrim Polres Lotim NTB )

Pelaku mendorong korban sambil menanyakan dimana korban menaruh barang berharga milik korban. Kemudian 3 orang rekan pelaku menggeledah rumah korban dan berhasil mengambil barang berharga berupa 2 unit HP, uang tunai Rp.1,5 juta dan beberapa slop rokok.

Selesai pelaku melakukan aksinya, korban berteriak minta tolong kepada warga sehingga satu orang rekan pelaku yakni Zainal berhasil diamankan waraga. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kejadian sebesar Rp.5 juta.

Pelaku Amaq Sukur ditangkap dirumah mertuanya di Dusun Kertasari Desa Kalijaga,Kecamatan Aikmel. Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak lurus sehingga satu butir timah panas anggota menembus betis kiri pelaku.

Barang bukti berupa 2 unit HP milik korban dan sebilah parang diamankan dari pelaku Zainal,dan pelaku merupakan residivis kasus curas diwilayah Lombok Timur. Sedangkan 1 orang rekan pelaku masih dalam pengejaran dan identitas sudah dikantongi petugas.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA