Oleh: Abah Rosela Naelal Wafa
“Bahwa menjadi orang beriman itu tidak cukup hanya dengan pengakuan dan omongan, tapi harus terlihat di dalam sikapnya. Sikap saat menghadapi tuntunan Allah, saat menghadapi dunia ini dengan segala peristiwanya, dan saat bagaimana harus mengendalikan diri.”
Demikian penyataan Tuan Guru Bajang selepas pengajian tafsir di Islamic Center Mataram (9-10-2020).
Pernyataan tersebut sebagai bagian dari respon beliau terhadap “kegaduhan” selama dua hari terakhir. Di mana telah terjadi demontrasi besar-besaran di Ibu Kota Jakarta, dan di beberapa daerah lainnya. Tak terkecuali di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada kesempatan baik yang disiarkan live di @facebook Islamic Center Hubbul Wathan NTB dan di Youtube itu, TGB mengingatkan esensi terpenting dari berdemo, yaitu sebagai إبداء الرأي (menampakkan/menyuarakan pendapat).
Oleh sebab itu, maka berdemonstarsi itu secara konstitusi, dibolehkan. Menurut agama juga bisa diterima, bahkan bisa –kadang-kadang– menjadi satu kewajiban pada situasi-situasi tertentu, asalkan dengan cara yang baik.
Ulama tafsir tersebut mengingatkan kita dengan salah satu ayat yang berulang kali disebut Allah swt. dalam kitab-Nya;
ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها .
“…. dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah perbaikannya…” (QS. al-A’raf: 85).
Di ayat lain Allah juga berfirman:
إن الله لا يحب المفسدين .
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai para pembuat kerusakan.” (QS. al-Qashash: 77).
Menafsirkan ayat tersebut, TGB mengatakan: “Merusak yang lahir maupun bathin tidak bisa dibenarkan. Merusak ajaran agama dan fasilitas umum, sama-sama tidak baiknya.” Kata Ketua PBNW tersebut.
Pandangan yang sama, juga disebutkan oleh Prof. Qurasih Shihab dalam tafsirnya, di antara makna membuat kerusakan ialah pembunuhan, perampoka, pengurangan takaran dan timbangan, berfoya-foya, pemborosan, gangguan terhadap kelestarian lingkungan, dan lain-lain.
Oleh karena itu, suami dari Hj. Erica Panjaitan tersebut mengajak kita berpikir logis, terhadap setiap kerusakan fasilitas umum terjadi. Bahwa, yang rugi ujung-ujungnya adalah rakyat sendiri. Kerugian yang dimaksud itu –sebut TGB– minimal pada dua hal:
Pertama, dengan merusak fasilitas umum, berarti kita telah merugikan rakyat. Sebab, mereka tidak bisa lagi menikmatinya. Seperti halnya kerusakan MRT atau halte di Jakarta (baca di facebook Pak Anis, ada 21 kerusakan halte). Sampai di sini, berpikirkah kita, siapa yang menggunakan halte?
“Yang menggunakan fasilitas halte adalah rakyat. Kalau pejabat, dia menggunakan mobil pribadi.” Tegas TGB.
Kedua, terjadinya perusakan fasilitas umum, membuat anggaran yang semula langsung bisa dinikmati rakyat, menjadi disisihkan sebagiannya untuk perbaikan fasilitas yang rusak tersebut. Lagi-lagi siapa yang rugi?.
“Selalu rakyat yang rugi. Maka, jangan ikuti!.” Seru Tuan Guru Bajang.
Hal ini, TGB sampaikan dengan hati yang bersih dan –tentu– setelah pencermatan yang matang, disertai dengan modal pengalamannya setelah memimpin Nusa Tenggara Barat selama dua periode (2008-2018). Tajam dan logis!
Di atas semua itu, –lanjut TGB memberi nasihat– Nabi kita yang mulia juga melarang kita membebek (ikut-ikutan membuat kerusakan). Beliau mengutip sebuah hadis:
عن حذيفة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تكونوا إمعة إن أحسن الناس أحسنا وإن ظلموا ظلمنا ولكن وطنوا أنفسكم إن أحسن الناس أن تحسنوا وإن أساءوا فلا تظلموا . (رواه الترمذي) .
Dari Huzaifah, Nabi saw. bersabda: “Jangan kalian menjadi setengah-setengah (membebek). Kalau mereka baik, maka kita berbuat baik. Kalau mereka zalim, maka kita berbuat zalim kepada mereka. Tapi teguhkan hatimu!, jika mereka berbuat baik maka balaslah mereka dengan kebaikan. Jika mereka berbuat buruk, maka jangan kalian berbuat zalim.” (HR. at-Tirmizi).
Itulah prinsip dasar yang diajarkan Rasulullah saw. Nah untuk itu, –kata TGB– ketidaksukaan kita kepada produk apapun (UU Omnibus Law) ada jalur lain yang bisa kita lalui. Jangan sampai merusak fasilitas. Apalagi kita mayoritas muslim. Selain kita belajar ilmu, juga ada akhlak yang harus kita tunjukkan.
Wa Allah A’lam!
Bilekere, 9 Oktober 2020 M.




