Dampingi Kasus 148 PMI, LPKPK NTB Datangi BP2MI NTB Minta Kejelasan

Dampingi Kasus 148 PMI, LPKPK NTB Datangi BP2MI NTB Minta Kejelasan

Sinar5news.com – Mataram – Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Provinsi NTB secara khusus mendatangi BP2MI NTB, Senin (06/06/2022). Hal ini dilakukan sebagai upaya pendampingan terhadap kasus 148 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami penundaan keberangkatan menuju negara tujuan Jiran Malaysia.

Rombongan LPKPK dipimpin langsung oleh Sekretaris Umum Rusman, SS,.MH didampingi oleh beberapa pengurus diantaranya Edy, SH,.MH Bidang Advokasi, Hasbi, S.Pd,.M.OR Ketua LPKPK Kota Mataram, Nasruddin Alsan, SH, Ahmad Yani, SH, dan Doni Aprianto, S.Pd,.MM serta Ketua Penasehat LPKPK NTB H. Arsyad, SE,.MM.

Pertemuan yang berlangsung dari pagi sampai sore tersebut diterima langsung oleh Kepala BP2MI Abri Danar, SH di kantornya. Pada kesempatan tersebut LPKPK NTB mempertanyakan adanya penundaan pemberangkatan PMI sebanyak 148 orang oleh pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja.

LPKPK NTB bersikeras bahwa ke-148 orang PMI tersebut harus mendapatkan hak dan diberangkatkan segera karena ini terkait kelengkapan dokumen dengan kondisi ekonomi PMI.

“LPKPK berkepentingan mendapatkan informasi yang jelas, tegas dan klir dan PMI harus segera diberangkatkan, agar terjadi keadilan dan terlaksananya hak hak ke-148 PMI ini, selain itu kami tidak punya kepentingan apa apa”, ungkap Rusman Sekretaris Umum LPKPK NTB.

Menjawab persoalan ini Kepala BP2MI NTB Abri Danar menjelasan bahwa ke-148 orang PMI tersebut hanya mengalami permasalahan pada visanya.
“Ke-148 PMI ini hanya terkendala pada visanya, dan kami mendapatkan perintah dari BP2MI Pusat dan Kementerian bahwa pemberangkatannya harus ditunda dulu, sampai selesainya proses dan klarifikasi visa. Visa yang tertera adalah Visa Non Kerja, ini yang jadi masalah, sementara PMI adalah tujuannya untuk bekerja, daripada mereka datang ke Malaysia nggak bekerja atau terlantar di sana, maka BP2MI melakukan upaya preventif dengan menunda pemberangkatannya”, jelas Pak Kaban.

Ia juga menjelaskan bahwa Kementrian sudah melayangkan surat ke BP3MI pada 31 Mei yang lalu bahwa ke-148 PMI agar segera di selenggarakan Orientasi Penempatan Pekerja (OPP).
“Ini artinya bahwa Pihak Kementerian dan BP2MI Pusat serta NTB sudah mengupayakan pemberangkatannya. Tapi pemberangkatannya tergantung kesiapan dari Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) sebanyak 4 perusahaan itu”, ungkapnya.

Sementara itu Ketua Penasehat LPKPK NTB H. Arsyad mengharapkan agar terus terjalin komunikasi dan sosialisasi yang berkesinambungan oleh PJTKI.

“Kami LPKPK mengharapkan pihak pihak yang terlibat dan terkait dengan PMI agar selalu berkomunikasi, atau paling tidak dilakukan sosialisasi secara berkala antara BP2MI dengan PJTKI serta pihak ketiga seperti LPKPK, karena kami sebagai lembaga pengawasan siap dan sangat terbuka untuk melakukan diskusi demi lancarnya pengerahan PMI selaku Pahlawan Devisa”, harapnya.

Usai pertemuan, LPKPK menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah di anggap selesai dan klir dan mereka menunggu tindak lanjut dan komitmen dari BP2MI NTB terhadap persoalan ini.
“Kasus ini sudah klir dan selesai dan kami menunggu informasi kapan dilaksanakan OPP oleh pihak BP2MI”, tutur Hasbi Ketua LPKPK Kota Mataram. (Man/Abib)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA