oleh: Dr. H. Ahmad Syuja`i
Piagam Madinah yang dalam Bahasa Arabnya dikenal dengan istilah: صحیفة المدینه merupakan sebuah prestasi luar biasa dalam sejarah peradaban Islam dan dapat disebut juga sebagai sebuah pencapaian spektakuler dari seorang pemimpin umat dan pemimpin politik. Piagam Madinah menandakan bentuk negara demokratis yang mengusung kebebasan semua orang untuk menjalankan agamanya, keyakinannya, tanpa ada urusan-urusan hukum yang diatur oleh Negara. Dan keberadaan Piagam Madinah merupakan konstitusi pertama yang pernah dibuat pada hampir 14 abad silam yang esensinya telah mengakui hak azasi setiap manusia. Piagam ini telah lahir sewaktu hidup manusia sangat sedarhana, sangat primitif, masih menikmati hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang hidup dalam abad-abad modern. Piagam ini ditulis jauh sebelum munculnya “Universal Declaration of Human Rights” atau deklarasi HAM PBB pada tahun 1948, atau hampir 6 abad mendahului “Magna Carta Libertatum” (The Great Charter of Freedoms). Oleh karena itu, banyak diantara pimpinan dan pakar ilmu Politik Islam beranggapan bahwa Piagam Madinah adalah konstitusi atau undang-undang dasar bagi negara Islam yang pertama dan yang didirikan oleh Nabi di Madinah.
Secara teks, Piagam Madinah memang berbeda dengan Pancasila, tetapi secara substansi terdapat banyak kesamaan. Sebagai sebuah perjanjian politik tertinggi antar suku, agama, ras dan antar golongan, Piagam Madinah telah tercermin dalam konstitusi Indonesia bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berideologi Pancasila. Kondisi masyarakat Madinah dan Indonesia memiliki kesamaan, yakni dalam konteks kemajemukan masyarakatnya, baik dari latar belakang agama maupun budaya. Dari sini dapat dipahami keduanya memiliki kemiripan ketika kemajemukan dipandang sebagai unsur penting dalam membangun sebuah konstitusi. Di Madinah, Nabi Muhammad SAW menjadikan Piagam Madinah sebagai aturan-aturan legal-formal untuk mengakhiri konflik serta konfrontasi antar agama. Semua orang mendapat perlindungan dan jaminan hidup layak tanpa ada rasa takut akan adanya gangguan dari manapun. Piagam Madinah merupakan symbol konstitusi dimana masyarakat Madinah yang majemuk dipersatukan dalam satu ikatan, yakni Ummah. Nabi Muhammad SAW meletakkan fondasi agar masyarakat majemuk saling terbuka, toleran dan tolong menolong.
Piagam Madinah yang ditulis empat belas abad lalu yang berisi social contract masyarakat Madinah pasca Nabi Besar Muhammad SAW hijrah ke Madinah (Yastrib) telah membawa dampak perubahan yang sangat besar dalam membangun pondasi hidup bernegara. Dari segi kebhinekaan ras dan agama, potret kehidupan di Madinah memiliki kemiripan dengan Indonesia. Wujud historis yang paling penting dari sistem sosial-politik eksperimen Madinah itu adalah dokumen yang sangat masyhur, yaitu Shahifatu al-Madinah (Piagam Madinah), yang di kalangan para sarjana modern menjadi amat terkenal sebagai “Konstitusi Madinah”. ―Islam di Indonesa dan Potensinya sebagai Sumber
Dengan demikian, dalam Piagam Madinah ini tidak tertulis satupun pasal yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, bahkan bagi umat Islam sendiri. Ini menunjukkan bahwa perjanjian politik tertinggi antar suku dan agama yang dibuat Rasulullah itu bertujuan untuk menaungi masyarakat plural yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam satu negara Madinah. Hal yang sama juga bagi Pancasila, yang secara teks dan spirit tidak ada tendensi golongan tertentu yang diuntungkan, bahkan menurut menurut M. Amin Rais, bahwa Pancasila itu sendiri adalah hadiah terbesar umat bagi bangsa Indonesia. Lebih jauh dalam pandangan M.Amin Rais dalam pengantar buku, “Islam di Indonesia, suatu Ikhtiar Mengaca Diri”, ia mengatakan, sudah ribuan kali dingatkan bahaya yang dapat timbul akibat dipertentangkannya Pancasila dengan Islam, namun terasa masih saja ada pikiran-pikran yang ‘cetek’ dan dangkal dan tidak bertanggung jawab untuk mempertentangkan dua hal yang sama sekali tidaklah bertentangan, kendatipun peringkatnya memang berbeda. Islam adalah agama wahyu, sementara Pancasila adalah idiologi buatan manusia.
Dalam pandangan yang sama sebagaimana diatas, disampaikan oleh Kyai Haji Abdurrahman Wahid (Gusdur) dengan mengatakan bahwa Pancasila dan Islam memiliki pola hubungan dialogis yang sehat, yang berjalan terus-menerus secara dinamis. Jadi, salahlah kalau Islam dan Pancasila dipertentangkan, karena peranannya justeru saling mengisi, mendukung dan menutup. Keabadian Islam mendapat jalur kongretisasi melalui Pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri bersumber juga pada ajaran agama.
Memang, berdasarkan penulusuran sejarah, Pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses panjang dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain di dunia. Pancasila diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetap dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri.
Ketika kita kaitkan dengan Piagam Madinah dan Pancasila, maka melalui Piagam Madinah inilah kita dapat melihat dan belajar bahwa spirit Islam menghendaki sebuah asas kebebasan beragama, kerukunan, keadilan, perdamaian, musyawarah, persamaan hak dan kewajiban. Begitu juga dengan Pancasila, yang merupakan terobosan filosofis, ideologis, dan historis sebagai ideologi pemersatu bangsa yang dilahirkan melalui proses negosiasi serta partisipasi yang diikuti perwakilan komunitas suku, agama, ras dan antargolongan yang ada di Indonesia, sebagai sebuah landasan kehidupan sosial politik Indonesia yang plural dan modern. Oleh karena itu, Piagam Madinah maupun Pancasila bukan didesain untuk menonjolkan satu golongan saja, misalnya, dengan mencantumkan “syariat Islam” secara eksplisit,—akan tetapi dibuat dan dirancang sebagai sebuah cita-cita dan semangat bersama untuk mewujudkan kehidupan ber-Bhineka Tunggal Ika: Berbeda-beda tetapi tetap satu jua, dengan berpedoman pada prinsip demokrasi atau syura; musyawarah untuk mufakat.
Pada titik inilah kita perlu bersama-sama merenungkan kembali spirit Piagam Madinah, dan tentu saja bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila sebagai platform bangsa yang pluralistik. Meminjam istilah Bung Karno, Pancasila adalah philosophische grondslag atau weltanschauung bangsa Indonesia. Bahkan setiap sila dalam Pancasila merupakan obyektifikasi—dalam istilah Kuntowijoyo dari nilai-nilai universal dalam setiap agama dan kepercayaan. Walaupun berbeda-beda dari segi syariat dan aqidah, ada nilai-nilai yang diyakini bersama sebagai nilai-nilai luhur. Nilai-nilai bersama itu menurut Nurcholish Madjid, dalam al-Qur’an disebut dengan kalimatin sawa. Pancasila adalah kalimatin sawa—common ground. Di samping itu, Pancasila sebagai ideologi negara juga terbuka dan sudah pasti sangat siap menerima nilai-nilai dari luar sepanjang positif dan konstruktif. Bangsa ini memiliki khazanah yang sangat bernilai, yaitu adanya agama yang dianut baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu yang semuanya punya akar historis dan ikatan emosional yang kuat, serta sudah diakui secara resmi hak hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), meskipun secara teologis dan ritual masing-masing agama berbeda, namun tentu memiliki nilai moral dan sosial yang luhur dan relatif sama dalam membangun bangsa.
Dari penjelasan sekilas ini, maka dapat disimpulkan bahwa Piagam Madinah dan Pancasila merupakan konsepsi konstitusi, membangun negara atas berbagai keragaman. Dan sebagai sebuah ikatan perjanjian politis antar umat beragama, Piagam Madinah memiliki beberapa kesamaan substansi dengan Pancasila. Pertama, sama-sama dibangun atas dasar kesatuan umat, yang menghuni sebuah batas teritorial tertentu, bahkan sudah mampu melampaui konsep negara bangsa kini, dimana kesatuan didasari oleh kesamaan senasib-sepenanggungan untuk membela tanah air. Itulah satu umat, satu kesatuan masyarakat yang saling mempertahankan dan melindungi bila ada musuh yang datang menyerang. Perjanjian dalam piagam itu dapat berjalan beberapa waktu sampai kelompok Yahudi berkhianat, justru di saat genting ketika Muslimin akan menghadapi serbuan Quraisy. Pasca dibukanya jalan demokrasi, muncul beberapa kalangan yang menolak Pancasila karena Pancasila lahir dan tinggal di Indonesia.
Kedua, Piagam Madinah memberi hak sepenuhnya kepada tiap umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing. Demikian pula, Undang-Undang kita yang menjamin eksistensi agama dan peribadatan tiap warga negaranya. Ketiga, perlindungan diberikan kepada mereka yang tidak berbuat zalim (la ‘udwana illa ‘ala azh-zhalimin). Zalim adalah lawan dari adil, siapa yang tidak melakukan kewajibannya dan melanggar hak orang lain. Maka dia akan diberi sanksi sesuai kezalimannya, tanpa memandang pada etnis atau latar belakang agamanya. Keempat, Piagam Madinah mengakomodir semua golongan, justru dengan tanpa mencantumkan secara eksplisit “syariat Islam” ke dalam body-text-nya. Pancasila dengan asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebenarnya sudah lebih baik. Di samping itu, spirit yang diperoleh dari piagam ini adalah, bahwa tidak ada golongan yang mendapakan hak lebih sebagai warga negara dibanding golongan yang lain. Kesamaan derajat dihadapan konstitusi inilah yang kemudian mendasari salah satu isi Pidato Bung Karno pada hari kelahiran Pancasila, 1 Juni 1945. Beliau mengatakan: “Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi “semua buat semua”. Wallahu A’lam bi as-Shawab.



