
Kapolres Lombok Timur yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba Iptu Surya Irawan,SH membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga pemakai dan pengedar barang haram jenis shabu, diwilayah hukum Polres Lombok Timur.
Menurut Surya Irawan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.
Kemudian pihaknya melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap TKP terutama aktivitas arang yang keluar masuk, serta penggalian informasi tentang Target Operasi(TO) yang dicurigai memperjual belikan narkotika jenis Shabu.
“Saat dilakukan penangkapan AS sedang tidur di dalam rumahnya dan pelaku MR sedang duduk diruang tamu milik AS, yang menurut pengakuan MR baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu”. Terang Surya Irawan.
Setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan dirumahnya AS dan dari penggeledahan tersebut berhasil diamankan 8 klip shabu, 1 buah timbangan, 2 buah gunting, 1 buah bong, 2 buah tabung kaca, 2 buah korek api gas, 5 buah skop, 2 buah jarum, 3 bendel bungkus klip kosong yang ditemukan dikamar milik tersangka dan uang Rp. 1 juta.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara narkotika golongan I serta menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. di ancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta melanggar pasal 127.
Pelaku dan barang bukti digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Bul)




