Sinar5News – Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) genap memasuki usia dua decade pada
tanggal 7 Juni 2020. Usia yang tidak sedikit untuk suatu komisi Negara hasil reformasi. Selama 20 tahun berdiri. KPPU tak pernah lelah mengawasi persaingan usaha melalui empat instrumen, yakni penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, penilaian merger dan akuisis, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha.
Penegakan hukum persaingan merupakan instrumen utama KPPU dalam mengawasi
pelaksanaan Undang-undang No. 5/1999. Kinerja tersebut diukur dari sejauh mana KPPU mampu menyelesaikan perkara. Selama 20 tahun, KPPU telah menghasilkan 349 (tiga ratus empat puluh sembilan) putusan perkara. Upaya keberatan atas putusan tersebut, pada
tingkat Pengadilan Negeri telah dimenangkan sebanyak 56%, sementara di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 58%, dan untuk Peninjauan Kembali putusan telah mencapai 80% dimenangi oleh KPPU. Dari jumlah Putusan tersebut, 89% di antaranya telah inkracht baik di
lingkup KPPU, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, maupun Peninjauan Kembali.

Sementara 11% lainnya masih dalam tahap proses upaya hukum. Putusan yang inkracht tersebut menghasilkan total denda yang dapat dipungut Negara lebih
dari Rp 800 miliar (tepatnya Rp 814.850.972.915). Jika dibandingkan, jumlah ini setara dengan 48% dari total anggaran negara yang diberikan kepada KPPU selama 20 tahun.
Dari jumlah tersebut, 52,2% (atau Rp 425.341.670.470) telah dibayarkan oleh pelaku usaha kepada kas Negara. Dalam hal pengendalian merger, KPPU telah menerima dan melakukan penilaian atas 640 notifikasi transaksi merger dan akuisisi dalam 10 tahun ini sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah No. 57/2010. Acuan kinerja kedua adalah reformasi kebijakan persaingan. Selama 20 tahun KPPU telah mengeluarkan 232 (dua ratus tiga puluh dua) surat saran dan pertimbangan baik kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Sebagian besar merupakan saran
pertimbangan atas industri konstruksi, perdagangan, dan transportasi. Berbagai saran tersebut didukung oleh 175 kajian dan penelitian yang telah dilakukan, serta tidak lepas dari 117 kerja sama formal yang dibuat KPPU dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar
negeri. Acuan kinerja ketiga adalah tata kelola pemerintahan yang baik. KPPU telah menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan yang baik. Terbukti dari status WTP yang telah diperoleh KPPU secara berturut-turut sejak tahun 2012.
Di perayaan 20 tahun ini, KPPU mengusung tema “Kompetitif dan Inovatif untuk Indonesia Maju”. Artinya KPPU akan terus melakukan pembaruan dan mendorong agar pelaku usaha untuk makin berinovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memenangkan persaingan.
Di tataran teknis, KPPU dalam satu tahun terakhir ini telah banyak melakukan pembaharua,yakni :
1. Pembaharuan Struktur Organisasi dan Tata Kerja, yang bertujuan untuk lebih
meningkatkan jprogram-program pencegahan dan advokasi kebijakan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah.
2. Perubahan hukum acara dengan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 yang bertujuan diantaranya untuk lebih menghormati hak-hak dari pelaku usaha dalam proses beracara di KPPU, mempercepat penyelesaian perkara dengan diaturnya putusan perkara pada
Pemeriksaan Pendahuluan sehingga perkara selesai paling lama 30 hari, dan
penyelesaian perkara secara cepat melalui perubahan perilaku pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan sehingga perkara selesai tanpa penghukuman dalam waktu paling lama 30 hari.
3. Perubahan peraturan merger, Peraturan KPPU No.3 Tahun 2019 dengan menerapkan penilaian secara sederhana, sehingga penilaian suatu merger bisa selesai paling lama 15 hari kerja. KPPU juga menekankan bahwa KPPU tidak anti besar, sehingga merger baik horizontal, vertikal maupun konglomerat secara prinsip adalah dibenarkan.
4. Perubahan peraturan Kemitraan, Peraturan KPPU No. 4 tahun 2019 yang bertujuan untuk mensinergikan penguasaha besar, menengah dan pengusaha kecil serta perlindungan bagi pengusaha kecil dan rakyat kecil. Kelima, dalam rangka mencegah potensi penyebaran Covid-19. telah diterbitkannya tata cara penanganan perkara secara
elektronik untuk mengefisienkan proses beracara dan mencegah pertemuan secara fisik.
Dalam tataran politik dan kebijakan persaingan internasional, KPPU telah berhasil menjadikan persaingan usaha sebagai salah satu bidang utama dalam berbagai perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan Negara dan organisasi internasional. Keterlibatan kebijakan persaingan dalam hubungan luar negeri tersebut diawali oleh kerja sama ekonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Jepang
yang disepakati pada tahun 2007.
Sejak saat itu, kebijakan persaingan diadopsi di berbagai perjanjian seperti kerja sama ASEAN dengan Australia dan New Zealand, ASEAN dengan enam Negara mitra utama, Indonesia dengan Negara Eropa non Uni Eropa, Indonesia
dengan Australia, dan Indonesia dengan Uni Eropa. Ini menunjukkan bahwa implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha serta kontribusi KPPU tidak lagi memiliki dimensi nasional, namun juga internasional.
Dua puluh tahun tentunya bukan waktu yang singkat bagi KPPU untuk berjuang
menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Dengan dukungan dari berbagai pihak, KPPU yakin akan lebih baik dan selalu terbuka atas segala masukan, dan kritikan yang konstruktif dari rekan-rekan media dan berbagai pihak Myang turut memikirkan dan mengutamakan persaingan yang sehat. Serta untuk bersama-sama menjadikan KPPU
sebagai lembaga yang efektif, produktif, inovatif dan menjunjung tinggi integritas untuk Indonesia Maju.*(Faris Fariansyah,SE)




