ENERGI NUKLIR BAGIAN DARI EBT

ENERGI NUKLIR BAGIAN DARI EBT

Oleh Dr. Kurtubi Ahli Energi

Indonesia negeri besar butuh tambahan pembangkit yg sangat besar untuk menjadi Negara Industri Maju. Dengan penduduk saat ini sekitar 260 juta, jumlah pembangkit listrik hanya sekitar 65 GW dengan konsumsi listrik hanya sekitar 1.100 kwh/kapita. Hanya mampu mendorong Pertumbuhan Ekonomi muter2 disekitar 5% dengan income sekitar $4000/ kapita. Selama kita merdeka 75 tahun, hanya mampu mengantarkan negara kita menjadi Negara Berpendapatan Menengah Bawah (Lower Middle Income Country). Negara kita butuh pertumbuhan ekonomi diatas 7% hingga pertumbuhan double digit. Agar tidak terjebak dalam Middle Income Trap sekaligus agar bisa menjadi Negara Industri Maju di tahun 2045 dengan penduduk sekitar 300 juta orang. Untuk bisa ekonomi tumbuh tinggi diatas 7% harus dengan industrialisasi.

Ini membutuhkan tambahan listrik yg besar hingga setidaknya jumlah pembangkit listrik menjadi 450 GW ditahun 2045. PLTN mutlak menjadi bagian dari Sistem Kelistrikan Nasional, dan menjadi bagian dari Kebijakan Energi Nasional serta menjadi bagian dari UU EBT yg sedang dibahas di DPR. Diseluruh dunia kehadiran PLTN tidak dimaksudkan untuk meniadakan Pengembangan Energi Bersih ramah lingkungan yg berasal dari Energi Terbarukan seperti energi panas bumi, energi surya, energi angin, energi hidro dll. Bahkan PLTN bisa saling memperkuat dengan energi terbarukan yg bersifat INTERMITEN (tidak bisa menghasilkan listrik 24 jam) dalam upaya bangsa kita dan semua bangsa didunia untuk menuju dunia yg lebih ramah lingkungan dengan udara yg lebih sehat. Lagian, diseluruh dunia faktanya tidak bisa dinafikan bahwa Energi Nuklir, BARU mulai dikembangkan dan dimanfaatkan jauh SETELAH Energi Terbarukan dari batang pohon dan Energi Tidak terbarukan dari fossil batubara dimanfaatkan dalam kehidupan manusia.

Sehingga di negara kita energi nuklir dikatagorikan sebagai “Energi Baru” dimana penanganan, pengembangan dan pemanfaatannya. energi nuklir secara kelembagaan sejak dini sudah disatukan dibawah Dirjen EBTKE. Energi Baru dan Terbarukan MENYATU dibawah Organ Pemerintah yg sama. Sehingga sangat tepat jika pengaturan dan pengembangan EBT dimana energi nuklir menjadi bagian dari “Energi Baru” dituangkan dalam satu UU yg terintegrasi, yakni UU EBT. Selain detil pengaturan UU dari jenis energi yg lain juga dibutuhkan. Seperti UU Migas, UU Panas Bumi, UU Minerba, dll. 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA