Sinar5news.com – Perlindungan Kekayaan Intelektual sangat penting karena dapat mendorong perekonomian, memberikan kepastian hukum dan penegakkan hukum di Masyarakat. Sosialisasi kekayaan intelektual bagi pemangku kepentingan hukum yakni Mitra Profesi Hukum bertujuan untuk menjadi agen penyebarluasan informasi kekayaan intelektual.

Kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Bagi Mitra Profesi Hukum Gelombang Kedua ini berlangsung selama 3 hari (2-4 Juli 2024). Pada hari pertama ini dibuka langsung oleh Direktur Kerjasama dan Publikasi Kekayaan Intelektual, Yasmon. Dalam pembukaannya beliau mengatakan bahwa “Dalam pertemuan di Kanada tempo hari, dalam perjanjian Indonesia dan Kanada, dimasukkan dan ditegaskan Pasal tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, hal ini penting karena mendorong industri dan perdagangan bernilai ekonomi yang terlindungi oleh Hukum, oleh sebab itu sebagai tindak lanjutnya diperlukan edukasi hukum bagi stakeholder, yaitu mitra profesi hukum.

Bertempat di Ruang Kreativitas Lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari : Penyuluh hukum, Analisis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Advokat Anggota Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Akademika dari Universitas dan Bea Cukai. (Selasa/02/0702024). Di Indonesia ada sekitar 4700 Perguruan Tinggi namun hanya 300 yang mendaftarka Paten, baru 10% saja. Pemangku kepentingan kita dorong untuk mendaftarkan inovasi yang berguna bagi masyarakat”. Ujar Yasmon.

Materi di hari pertama berupa Pelindungan Hak Cipta dan Hak Merek. Ruang lingkup Hak Cipta diberikan kepada pencipta dalam bidang seni, pengetahuan dan sastra. “Kita membahas merek non tradisional. Di Indonesia memberikan perlindungan merek non tradisional. Merek Non Tradisional adalah tanda pembeda untuk diperdagangkan dalam bentuk suara, bentuk 3 dimensi dan hologram.” Jelas Irnie, Pemeriksa Merek Madya dari DJKI.



