Sinar5News.com – Jakarta – Larangan Mudik yang Sudah diterapkan pada Jum’at lalu, Polisi mengungkapkan, sekitar 1.800 kendaraan diminta putar balik di hari ketiga larangan mudik terhitung sejak jum’at hingga Minggu 26 April 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri pada Senin 27 April 2020.
“Di Polda Metro Jaya sekitar 945 kendaraan, Polda Jabar 121, Polda Jawa Tengah 236, Polda Jawa Timur 442, Polda DIY 22, Polda Banten 86, dan Polda Lampung 32,” Ujar Argo.
Bukan hanya itu, Argo juga menjelaskan bahwa adanya penurunan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di hari ketiga Operasi Ketupat 2020 dibandingkan hari sebelumnya.
Operasi Ketupat ini diselenggarakan Setiap tahun dengan tujuan untuk pengamanan selama dalam rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Data dari Polri menunjukkan terdapat penurunan sebesar 122 kasus menjadi total 257 kasus pada Minggu kemarin.
“Gangguan kamtibmas ada 257 kasus, yang sebelumnya tanggal 25 April, hari Sabtu, adalah 379 kasus. Jadi ada penurunan 122 kasus,” tuturnya.
Sementara itu, angka kecelakaan lalu lintas juga terjadi hingga minggu kemarin terdapat 37 kejadian dengan kerugian yang dapat terhitung sebesar Rp 128,35 juta.
Perlu diketahui dari 37 kejadian tersebut, sebanyak delapan orang meninggal dunia, enam orang mengalami luka berat, dan 31 orang lainnya mengalami luka ringan.
Dalam hal ini, sebelumnya pemerintah sudah menyatakan resmi bahwa Mudik dilarang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan. Namun, setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat akan dikenakan sanksi berupa denda.
Tujuan tersebut dilakukan pemerintah guna lebih cepat menangani penyebaran virus covid-19 yang kasusnya kian meningkat.
Peraturan tersebut berkaitan dengan kesehatan yaitu pada UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Hal tersebut mengacu pada UU Kesehatan , Jika didapati melanggar,Pemudik akan dikenakan denda 100 juta atau kurungan 1 tahun penjara.



