Sinar5News.com – Jakarta – Pada hari pertama penerapan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Jawa Barat, Petugas gabungan yang berupa TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan penjagaan ketat di jalur pantura dan memberlakukan tindakan tegas bagi kendaraan luar daerah yaitu diminta memutar balik arah.
Seperti yang dikutip dari Antara, Kepala Pos Pam Check Point Weru, Kabupaten Cirebon AKP Didin Jarudin mengatakan ” Kita akan memperketat penjagaan di jalur pantura terutama di check point Weru.” Pada Rabu, 6 Mei 2020.
Dalam penjelasannya, Bagi kendaraan yang berpelat nomor Polisi diluar kota atau daerah Cirebon Raya, maka akan diminta untuk memutar balik arah. Hal ini dilakukan guna pelaksanaan Sistem PSBB di Jawa Barat berjalan dengan baik.
Hingga kini, pada pelaksanaan penjagaan di jalur pantura check point Weru terdapat beberapa kendaraan terpaksa memutar balik arah dikarenakan tidak mendapatkan izin melintas oleh petugas setempat.
“Kalau kendaraan yang dari arah Jakarta dan berpelat nomor luar daerah, maka kami menghentikan dan mengecek domisili dan ketika tidak sesuai, maka akan kami suruh pulang kembali,” tuturnya.
Selain melakukan penjagaan ketat pada jalur pantura Cirebon yang menghubungkan Jawa Barat dengan Jawa Tengah, petugas gabungan juga disebar di lima titik perbatasan Kabupaten Cirebon serta jalan Tol Cipali, Palikanci, dan Tol Pejagan.
Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Inspektur Satu Ngatidja mengatakan selama penerapan PSBB Jawa Barat berlangsung, petugas terus memberikan edukasi dan teguran kepada warga yang masih keluar rumah tanpa mengenakan masker.
“Kami mengedukasi dan mengimbau kepada warga yang beraktivitas di luar rumah dan para pengendara roda dua serta empat untuk senantiasa menggunakan masker, karena masih terlihat banyak yang tak menggunakan masker dan sarung tangan,” katanya.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Jawa Barat mulai memberlakukan Sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi dimulai pada hari Rabu, 6 Mei 2020 dan akan terus berlaku hingga 14 hari kedepan.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka kasus penularan virus corona (Covid-19) yang terus meningkat per harinya.
Penerapan PSBB Jabar itu diatur lewat Pergub 36/2020, Kepgub 443/Kep.259-Hukham/2020, dan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham.
Sebelumnya, sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang).
Dalam hal ini, PSBB Bodebek telah diperpanjang hingga 12 Mei, sementara itu PSBB Bandung Raya akan berakhir pada 5 Mei.
Berdasarkan keputusan PSBB Provinsi Jabar, maka PSBB Bodebek dan Bandung Raya pun mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jawa Barat.



