Sinar5news.Com – Lombok Timur – Koordinator Penyelesaian sengketa Balai Mediasi Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) Hayyaalatain,SH,MH menjelaskan hingga awal Desember 2020 ini tercatat ada lebih dari 50 permohonan mediasi yang diajukan oleh masyarakat ke kantor balai Mediasi.
“Jadi sampai dengan saat ini tercatat lebih dari 50 permohonan mediasi yang diajukan oleh masyarakat, dan Alhamdulillah kita sudah dapat menyelesaikan 12 permasalahan atau sengketa, salah satu yang baru saja dapat diselesaikan permasalahan Kreditur dan debitur, yakni antara Bank dan Nasabahnya,” Ungkap Hayyaalatain diruangannya. Kamis (03/12/2020)

Ia juga menambahkan kasus sengketa tanah yang pemohonnya dari masyarakat dan sebagai termohon adalah Pemerintah Daerah , juga lumayan banyak. Ada beberapa lahan yang diklaim oleh masyarakat menjadi miliknya tetapi tanah itu milik Pemerintah daerah dan ini memang kasusnya agak rumit.
“Permohonan masyarakat menyangkut Pemda juga lumayan banyak masuk, akan tetapi sebagian besar mentok, karena kaitannya dengan Pemda itu, soalnya penyelesaiannya agak ribet. Jadi ada masyarakat yang mengklaim tanahnya dikuasai oleh Pemda, sementara di Pemda ada data masuk di Asset dan ada sertifikat dan lainnya. Jadi unuk sementara ini permohonan dari masyarakat dan Pemda sebagai termohon belum ada yang selesai,” terangnya.
Menurut Hayyaalatain dari 50 permohonan yang masuk dari masyarakat itu sebagian besar kasus perdata seperti sengketa tanah antar keluarga atau harta warisan,yang belum dibagi atau perbuatan melawan hukum. Dan fungsi dari Balai Mediasi itu adalah sebagai mediator atau penengah saja dan pendekatan kita lebih mengarah kepada iktikad baik dari para pihak.
Terkait hubungan Balai Mediasi dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Pengadilan Hayyalatain menjelaskan kalau perkara itu sudah masuk ranah pengadilan atau kepolisian maka tidak bisa Balai Mediasi. Hanya saja apa yang dihasilkan oleh Balai Mediasi bisa dikuatkan dalam bentuk Akte.
“Kalau perkara itu sudah masuk di Pengadilan kita tidak bisa masuk untuk menanganinya, hanya saja apa yang dihasilkan oleh Balai Mediasi bisa dikuatkan dalam bentuk Akte, penguatan itu di Pengadilan. Kalau misalnya soal bagi waris maka kita bisa kuatkan di Pengadilan Agama dan masalah perbuatan melawan hukum itu di Pengadilan Negeri,” imbuhnya.
Hayyaalatain juga menerangkan prosedur pengaduan ke Balai Mediasi Lombok Timur sangat gampang yakni masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Balai Mediasi di Selong atau bisa juga melalui Kantor Desa masing-masing dan dari pihak Desa yang akan membawa kesini.
“Kami juga tidak ingin mempersulit masyarakat, jadi kalau ada sengketa yang ingin dimediasi oleh Kantor Mediasi, lalu kami diinformasikan oleh Pemerintahan Desa, maka kami yang akan turun ke Desa tersebut untuk melakukan mediasi,” pungkas Hayyaalatain.(Bul)




