Hukum puasa orang yang muntah || edisi ke-10 1443 H

Hukum puasa orang yang muntah || edisi ke-10 1443 H

Sebelum membahas tentang hukum puasa orang yang muntah, terlebih dahulu kita fahami berbagai model muntah yang bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

Secara garis besar dapat disimpulkan, bahwa muntah itu terbagi kepada dua bagian, yaitu muntah yang disengaja dan muntah yang tidak disengaja. Muntah yang disengaja terjadi karena adanya unsur kesengajaan, sedangkan muntah yang tidak disengaja terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan.

Dari dua pembagian muntah tersebut memiliki berbagai model dan latar belakang bentuk terjadinya. Adapun diantara bentuk kesengajaan yang bisa memancing keluarnya muntah adalah sebagai berikut :

1. Muntah disengaja bisa terjadi karena memasukkan sesuatu kedalam mulut, dalam kata lain, sengaja distimulasi supaya muntah tersebut keluar.
2. Sengaja mencium bau yang memancing keluarnya muntah.
3. Sengaja melakukan berbagai bentuk aktivitas yang bisa memicu keluarnya muntah.

Dan diantara bentuk aktivitas muntah yang tidak disengaja terjadinya adalah misalnya sebagai berikut :

1. Muntah yang tiba-tiba keluar ketika bangun tidur atau duduk santai, ntah karena perutnya mual, atau tiba-tiba ada bau yang tidak sedap yang dengan seketika memicu keluarnya muntah.

2. Sakit yang tidak dibuat-buat sampai menyebabkan muntah. Dan masih banyak lagi contoh aktivitas lain dari muntah yang tidak disengaja dalam kehidupan sehari-hari.

Dari paparan sederhana di atas kita dapat menyimpulkan bagaimana hukum puasa orang yang muntah yaitu sebagai berikut :

Bila muntahnya dilakukan atau dipicu oleh unsur kesengajaan, maka puasanya sudah pasti batal. Akan tetapi bila muntahnya tidak disengaja, maka puasanya tidak batal. Berbeda halnya jika muntah yang keluar dengan tidak sengaja tersebut ditelan kembali secara sengaja, maka puasanya menjadi batal, karena ada unsur kesengajaan dalam menelannya.

Dalam masalah tidak batalnya puasa orang yang muntah dengan tidak sengaja, dijelaskan dalam kitab turos sebagai berikut :

فَلَوْ غَلَبَهُ اَلْقَيْء لَمْ يَبْطُلْ صَوْمُهُ...

…maka seandainya memiliki kebiasaan muntah bukan disengaja, maka tidaklah batal puasanya.
Demikian penjelasan dalam kitab Fathul Qorib.

Penjelasan yang senada juga dapat kita dapatkan dalam sebuah hadits yaitu :

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.(HR. Abu Daud no. 2380)

Demikian penjelasan tentang hukum orang yang muntah ketika dalam keadaan berpuasa.

Wallahu A’lam
Fath

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA