IJMA DAN QIYAS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM (PART 2)

IJMA DAN QIYAS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM (PART 2)

Sinar5News.com – Jakarta – Ijma menempati salah satu sumber atau dalil hukum sesudah Al Quran dan Hadits Nabi. Hal ini berarti bahwa ijma dapat menetapkan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi umat Islam bila tidak ada ketetapan hukumnya dalam Al Quran dan Hadits. 

1. Rukun-rukun Ijma sebagai sumber hukum Islam

Menurut Az Zuhaili (1986: 537) dalam Ushul Fiqih Islami, ijma baru dianggap sah jika memenuhi rukun-rukunnya, yaitu :

a). Mujtahid berjumlah lebih dari satu orang.

b). Kesepakatan ulama atas suatu hukum itu dapat direalisasikan.

c). Adanya kesepakatan semua mujtahid atas suatu hukum syar’i tanpa memandang negeri, kebangsaan, atau kelompoknya. Artinya jika terdapat kesepakatan ulama Mekkah saja, Irak saja, atau yang lainnya, itu tidak bisa disebut ijma.

d).Kesepakatan tersebut diawali setelah masing-masing mujtahid mengemuukakan pendapatnya secara jelas dan transparan.

e). Sandaran hukum ijma adalah Alquran dan hadits Rasulullah SAW Jenis Ijma.

2. Dalil Kehujjahan Ijma

Hujjah artinya argumentasi yang kokoh. Terdapat berbagai dalil yang menjadi dasar ijma. Salah satunya Alquran surat An Nisa ayat 59 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Selain Alquran, hadits Rasulullah SAW juga dijadikan landasan kehujjahan ijma. Dari Umar bin Al-Khattab, Rasulullah bersabda :

“Siapa saja yang ingin mendapatkan pertengahan Surga, maka ikutilah Jamaah (ummat Islam). Karena syaithan itu lebih suka bersama orang yang sendiri, dan dia lebih jauh ketika bersama dua orang.”

3. Kehujjahan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam 

Kedudukan qiyas sebagai sumber hukum mendapat tanggapan yang beragam dikalangan ulama ushul fiqh. Pada dasarnya, ulama ushul fiqh sepakat akan kebolehan penggunaan dan kehujahan qiyas dalam masalah duniawi, seperti penalaran qiyas dalam hal obat-obatan dan makanan.

Ulama ushul fiqh juga sepakat atas kehujahan qiyas yang dilakukan Rasulullah semasa hidupnya. Adapun perbedaan mereka adalah dalam hal penggunaan qiyas terhadap hukum syari’at yang tidak ada nashnya secara jelas.

 4. Syarat-syarat menggunakan Qiyas sebagai sumber hukum Islam

a. Al-Ashlu (األصل)

Para fuqaha mendefinisikan al-Ashlu sebagai objek qiyas, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya al maqîs ‘Alaihi (عليه مقيس) dan Musyabbah Bih (به مشبه) yaitu tempat menyerupakan, juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash (alQur’an Hadits, Ijma’).

b. Adanya hukum Ashal (األصل حكم)

Yaitu hukum syara’ yang terdapat pada Ashal yang hendak ditetapkan pada Far’u(cabang) dengan jalan qiyas.

c. Far’u (فرع)

Yaitu sesuatu yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam al-Qur’an, Sunnah, atau Ijma’ yang hendak ditemukan hukumnya melalui qiyas.

Istilah Far’u, terkadang disebut juga dengan ashl, atau المشبه محل, yaitu tempat yang hukumnya diserupakan dengan yang lain, dan ada juga yang menyebut المشبه المحل حكم, yaitu hukum dari tempat yang disamakan. (Amir Syarifuddin, 1997:166)

d. Illat (علة)

Secara etimologi, ‘Illat berarti nama bagi sesuatu yang menyebabkan berubahnya keadaan sesuatu yang lain (Nasrun Haruoen, 1997: 76). Misalnya, memabukkan adalah sifat yang ada pada khamar yang menjadi dasar pengharamannya, dengan adanya sifat memabukkan inilah diketahui pengharaman terhadap semua minuman keras yang memabukkan.

Secara terminologi, terdapat beberapa definisi ‘Illat yang dikemukakan ulama ushul fiqh. Mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian ulama Hanbaliyah dan Imam Baidhawi (tokoh ushul fiqh Syafi’iyyah), merumuskan definisi ‘Illat sebagai berikut:

العلة هي : الوصف المعرف للحكم

‘Illat ialah; “Suatu sifat (yang berfungsi) sebagai pengenal bagi suatu hukum.”

Maksud sebagai pengenal bagi suatu hukum ialah, apabila terdapat suatu ‘Illat pada sesuatu, maka hukum pun ada, karena dari keberadaan ‘Illat itulah hukum itu dikenal. Kalimat ‘sifat pengenal’ dalam rumusan definisi tersebut, menurut mereka, sebagai tanda atau indikasi keberadaan suatu hukum (Nasrun Haruoen, 1997: 76)

Jumhur ulama sepakat bahwa qiyas merupakan Hujjah Syar’iyyah dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara qiyas dengan persamaan Illat. Maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syari’. 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA