Sinar5news.com – Lombok Timur – Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan hearing dengan DPRD Lombok Timur, berkaitan dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren yang teah mulai di bahas Draf Perdanya di tingkat Provinsi NTB.

Kehadiran Pengurus FKPP bersama Ketuanya Dr.H.Mugni,M.Pd diterima Ketua DPRD otim, Murnan,S.Pd dan Wakil Ketua Badran Achsyid,SE bersama anggota Komisi II DPR bertempat di ruang rapat Komis II DPRD. Senin (15/03/2021).
Dalam pertemuan tersebut beberapa orang anggota FKPP memberikan masukan dan harapan kepada DPRD Lotim, terkait aktivitas dari Forum tersebut, diantaranya permintaan agar FKPP mendapat perhatian dari Pemerintah. Karena mereka meyakini peran Pondok Pesantren di Lombok Timur, punya kontribusi besar dalam memajukan dunia pendidikan,mengingat jumlah Madrasah yang ada didaerah ini, jauh ebih banyak dari Sekolah Umum atau Negeri.

Mereka juga meminta perhatian kepada Pemerintah agar Pengurus Ponpes diberikan insentip, karena seama ini yang mndapatkan perhatian masih sebatas para guru yang diberikan honor bahkan mendapat sertifikasi. Pada hal menurut mereka justru yang paling berperan dalam roda pendidikan di Madrasah adalah Pimpinan Pondok Pesantren.
Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan mengucapkan terima kasih kepada FKPP yang telah memberikan masukan dan saran terhadap berbagai hal yang menyangkut keberadaan FKPP tersebut, dan menyarankan semua yang dikehendaki oleh anggota Forum untuk dituangkan dalam Draf yang akan dibahas untuk dijadikan Perda.
Sementara itu Ketua FKPP Lombok Timur, Dr.H.Mugni,M.Pd, hearing itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dari anggota yang berjumah 213 Pondok Pesantren atau Madrasah yang ada di Lombok Timur, mengingat Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren sudah dibahas Draf Perdanya ditingkat Provinsi.
“Kehadiran kita di DPRD ini, untuk menyampaikan aspirasi dari Anggota FKPP yang jumahnya 213 Ponpes atau Madrasah, terutama tentang Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, dan ini sudah dibahas ditingkat Provinsi. Jadi disini juga kita minta untuk segera di bahas. Dan ahamdulillah pak ketua tadi menyarankan kepada kita untuk membentuk tim penyusun Draf tentang Ponpes itu yang nantinya akan dibahas dan akan dijadikan Perda,untuk Kabupaten Lombok Timur,”pungkasnya.(Bul)



