Sinar5news. com – Lombok Timur – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur pada Jum’at (12/06/2025)
Kasi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Swadharma dalam siaran persnya menyampaikan penetapan ke empat tersangka sesuai dengan surat penetapan No. Tap – 02/N.2.12/Fd.2/06/2025. Tanggal 12 Juni 2025.
“Keempat tersangka tersebut berinisial DS, ABS, Mr. M, dan AST, sesuai dengan surat penetapan Nomor. Tap – 02/N.2.12/Fd.2/06/2025,” kata Ida Bagus Swadharma, M.H.
Ke empat tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan sumur bor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus (LHA) yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025, tindakan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah).
Ke empat para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” paparnya.
Ancaman pidana atas pasal-pasal tersebut adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.
Guna kepentingan penyidikan, Kejari Lombok Timur juga melakukan tindakan penahanan terhadap dua dari empat tersangka, yaitu DS dan ABS.
“Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan,” pungkasnya.(red)



