Kades Dames Lotim Lantik Tiga Kawil dan Satu Kaur Perencanaan.

Kades Dames Lotim Lantik Tiga Kawil dan Satu Kaur Perencanaan.

Sinar5news.com – Selong – Kepala Desa Dames Damai, Sa’dul Absor,S.PdI Kecamatan Suralag Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga orang Kepala Pelaksana Urusan Kewilayahan dan satu orang Kepala Urusan Perencanaan Pebangunan. Kamis(27/02/2020).

Dalam kata sambutannya Kepala Desa Dames Damai Sa’dul Absor mengucapkan selamat kepada Tiga orang Kawil(Kadus) Kadus Mutiara,Kadus Dames dan Kadus Borneo, dan dan Satu orang kaur Perencanaan yang telah dilantik, serta mengajak perangkat yang baru dilantik untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun Desa Dames Damai.

Foto : Tiga Kawil/Kadus dan Satu Orang Kaur Perencanan Desa Dames Damai yang dilantik.

“Kami dari pemerintahan desa dan seluruh jajaran yang ada,sesuai dengan tugas kita masing-masing, jadi mari kita bersinergi dan berkolaborasi, bekerjasama untuk membangun Desa Kita Desa Dames Damai,” Ungkapnya.

Kepala desa Dames damai mengingatkan kepada pejabat yang baru dilantik bahwa kita ini adalah pelayan masyarakat,untuk itu kita harus tahu betul apa yang menjadi kebutuhan masyarakat kita.

Foto : Sa’dul Absor,S.PdI (Kades Dames Damai)

“Yang perlu kita lakukan pertama kali agar tahu kebutuhan masyarakat kita maka perlu menganalisa,mengamati dan mengakomodir segala kebutuhan masyarakat kita, maka layanilah masyarakat baik dalam keadaan dia butuh maupun tidak butuh,karena kita wajib untuk tahu apa yang menjadi kebutuhan mereka,” Harapnya.

Sementara itu Camat Suralaga Drs.Zulkarnaen dalam kata sambutannya mengatakan pemekaran Kadus ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat.

Foto : Undangan dalam pelantikan.

“Sesuai dengan prosedur setelah terbitnya SK Bupati tentang pemekaran kadus maka pihak Desa harus menindak lanjuti SK Bupati tersebut dengan Peraturan Desa(Perdes) barulah Dusun tersebut akan menjadi definite, kalau SK Bupati tersebut tidak ditindak lanjuti dengan Perdes maka Dusun tersebut tidak bisa menjadi Dusun atau Kadus Definitif,tapi namanya Dusun sementara ” Ungkap camat Suralaga.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA