Kadis Sosial Lotim : Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Bayaran BPJS.

Kadis Sosial Lotim : Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Bayaran BPJS.

Sinar5news.com – Selong – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lotim, H Ahmad, S.KM, menyampaikan sangat berkomitmen memperjuangkan agar seluruh rakyat yang tidak mampu masuk menjadi pengguna BPJS Kesehatan jalur mandiri untuk masuk dalam sistem Base Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BDTKS).Hal itu disampaiakan kepada Wartawan di Selong. Kamis(12/03/2020).

H.Ahmad meminta kepada Pemerintahan Desa untuk lebih pro aktif melakukan pendataan terhadap masyarakat atau penduduknya yang tidak mampu untuk diproses agar dapat terdaftar ke BPI Pusat mumpung kesempatan untuk itu masih ada.

“Memang kendala kita saat ini Pemerintah Desa masih banyak yang belum memasukkan data masyarakatnya yang belum masuk BPJS Kesehatan, ada 40 Desa yang saat ini belum masukkan datanya ke kita. Sehingga kami sudah bersurat ke Pak Sekda agar diturunkan surat ke Desa supaya Kepala Desa, pro aktif untuk segera melakukan pendataan,” Ungkapnya.

Ia juga menambahkan pihaknya (Dinsos Lotim) menargetkan untuk tahun 2020 ini bisa terdata 198.000 ke BPI Pusat. Dari 1.269.765 dari jumlah penduduk Lotim, dan yang sudah masuk tanggungan pemerintah pusat 856.090 orang.

Terkait informasi pembatalan kenaikan iuran BPJS melalui keputusan Mahkamah Agung (MA), Kadis mengaku mendapat penjelasan dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lombok Timur, menyebutkan kemungkinan yang dibatalkan kenaikannya hanya peserta BPJS Kesehatan mandiri karena yang menuntut pembatalan kenaikan hanyalah peserta jalur mandiri.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA