Sinar5news.com – Dalam era digital, terdapat 4 (empat) Pilar dalam lingkungan literasi digital antara lain: digital skill, digital ethic, digital safety dan digital culture. Kemampuan seseorang dalam aktivitasnya bermedia sosial harus dipagari beberapa batasan sehingga tidak terjerat konsekuensi Pidana di kemudian hari. Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 antara lain berupa konten bermuatan asusila, pencemaran nama baik, judi online dan pemerasan/pengancaman serta Pasal 28 penyebaran berita bohong/hoax diatur di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Plt, Kepala Bidang Hukum dan sekaligus menjabat Kepala Bidang HAM, Yovan Iristian, membuka kegiatan penyuluhan hukum dengan Tema “Bijak Bermedia Sosial Menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik” kepada 62 mahasiswa-mahasiswi yang merupakan anggota dan perwakilan organisasi mahasiswa Universitas Bakrie Jakarta (Selasa, 22/10/2024).

Dalam sambutannya Kepala Biro Kemahasiswaan, Aryo Subarkah Eddyono mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting karena memberi pembekalan mahasiswa agar berhati-hati dalam bermedia sosial. “Hati-hati dengan jari-jarimu karena berdampak sampai ke masa depan, Jarimu adalah Jejak digitalmu di media sosial”.

“Kebiasaan perilaku bermedia sosial agar dijaga. Generasi Z sangat lihai dan mampu dalam digital skill, namun harus diimbangi dengan digital ethic, bijaklah dan tanamkan nilai kehati-hatian agar aman (digital safety). Hindari Berjudi Online karena bisa terkena KUHP Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 Juta” ungkap Mirna.

“Penyebaran Hoax 94% lebih dari media sosial. Banyak kasus terjadi di media sosial terkena Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran nama baik. Saring berita sebelum sharing sehingga terhindar dari Informasi yang salah (MisInformasi) dan Informasi Palsu (DisInformasi) ” Ujar Puji.

Media sosial Bukan tempat untuk curhat, namun tampilkan karya dan prestasi. Salurkan ulasan dan tanggapan dengan jalur sesuai prosedur. Ujar Olivia di akhir kegiatan.

Mahasiswa diberikan post test dan contoh kasus untuk mengembangkan Analisa berpikir pemecahan masalah yang berdasarkan Undang-undang ITE. Diharapkan dengan adanya edukasi hukum seperti ini anak-anak lebih hati-hati menjaga pemikiran dan sikapnya terlebih menjaga nama baik organisasinya” Ungkap Sri Pratiwi Kepala Bagian Pelayanan Karir dan Hubungan Alumni.


