Sinar5news.Com – Lombok Timur, NTB – Kasus Ujaran Kebencian yang dilakukan tokoh Yayasan As-Sunnah, Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ustadz Mizan Qudsiah semenjak tanggal 23 Mei 2022 lalu sudah dinyatakan P21 oleh Polda NTB tetapi sampai saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Mengetahui kasus Ujaran Kebencian itu sudah P21 sejak Mei lalu. Keluarga besar Almarhum TGH Ali Batu Sakra yang dipimpin TGH.Guntur Alba mantan anggota DPRD NTB, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, untuk mempertanyakan, kenapa kasus tersebut belum dilimpahkan Polda NTB ke Kejati. Rabu (20/07/2022).

Rombongan keluarga besar TGH.Ali Batu yang dikenal sebagai Tokoh Kharismatik, berpengaruh dan memiliki jamaah yang banyak itu, diterima Kasi Intelejen Kejari Lombok Timur, Lalu Muhammad Rasyidi,SH.
Dalam penjelasannya Kasi Intel Kejari Lombok Timur, L.M.Rasyidi membenarkan bahwa kasus Ujaran kebencian dari MQ sudah P21 di Polda NTB, namun pihaknya belum menerima pelimpahan Kasus tersebut, sehingga pihaknya belum bisa mengambil tindakan terhadap kasus tersebut.
“Informasinya kasus ujuaran kebencian MQ itu memang sudah P21, tetapi kami belum menerima pelimpahannya sehingga kami belum bisa mengambil tindakan karena kasus ini masih berada dipihak kepolisian,” ungkap Rasyidi.
Mendapat penjelasan seperti itu, keluarga besar TGH.Ali Batu berencana akan mendatangi Polda NTB untuk mempertanyakan masalah lambannya pelimpahan kasus tersebut ke kejaksaan.
“Dalam catatan kami, Kasus Ujaran Kebencian ini dinyatakan P21 sejak tanggal 23 Mei 2022 di Polda NTB, tetapi sampai hari ini yang sudah masuk tiga bulan kasus ini belum juga dilimpahkan, Apakah penyidik harus cari hari baik atau cari dukun dulu baru dilimpahkan,” ujar Guntur Alba.
Guntur Alba menambahkan Keluarga besar dan jamaah TGH.Ali Batu, sangat menjunjung tinggi proses hukum dan menjaga kondusifitas daerah, tetapi kalau kasus ini tidak segera diatensi, tidak menutup kemungkinan akan ada gerakan dari masyarakat atau jamaahnya.
“Kami sangat taat hukum, kami ikut menjaga kondusifitas daerah, kami sadar kemaren ada Puasa, Hari Idul Fitri dan Idul Adha, kami tidak bereaksi dalam kasus ini, kita fokus ibadah. Tetapi sekarang kami ingin kejelasan, kalau kasus ini tidak segera dilanjutkan, jangan heran kalau nanti akan ada gerakan massa, dalam jumlah yang banyak,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut Kasi Intel Kejari Lombok Timur, M.Rasyidi berjanji akan bersurat secara resmi untuk mendapatkan penjelasan kenapa kasus ujuaran kebencian ini belum dilimpahkan.
“Hari ini langsung kami akan bersurat untuk mendapatkan penjelasan kenapa kasus ujaran kebencian MQ ini belum dilimpahkan. Kalau sudah ada jawaban nanti kami informasikan, dan mari kita sama-sama menjaga kondusifitas daerah kita,” harapnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Keluarga Almarhum TGH.Ali Batu, Lalu Rizan,SH menegaskan pihaknya menginginkan agar tersangka kasus dugaan ujaran kebencian ustaz Mizan Qudsiah segera ditahan demi memberikan rasa aman.
”Kita minta begitu dilimpahkan Ustaz Mizan ke Kajati NTB langsung ditahan untuk menjaga kondusitifitas,” tegasnya.(red)




