Sinar5news.com – Selong – Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia melakukan Inspeksi mendadak(Sidak) ke beberapa tempat penampungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia(TKW) di Jakarta yang akan diberangkatkan ke berbagai Negara di timur tengah.
Dari hasil sidak tersebut terjaring 87 orang TKW asal Nusa Tenggara Barat(NTB) yang akan diberangkatkan melalui jalur Unprosedural(Illegal) sehingga menimbulkan permasalahan saat Kementerian melakukan sidak. Dari 87 orang yang diselmatkan itu 3 orang yang ngotot untuk melanjutkan perjalanannya menjadi TKW ke luar negeri. Sehingga yang dipulangkan ke NTB sebanyak 84 orang.
Setelah dilakukan pengecekan ke 84 orang TKW Illegal masing-masing berasal dari Lombok Barat 30 orang, Lombok Tengah 33 orang,Lombok Timur 14 orang, 3 orang dari Sumbawa dan 3 orang dari Kota mataram.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Lombok Timur Supardi,S.ST,S.Km yang dikompirmasi wartawan membenarkan bahwa dari 84 orang TKW yang dipulangkan itu 14 orang berasal dari Lombok Timur.

“Memang benar dari laporan yang kami terima ada 14 orang dari TKW Illegal yang diamankan kemeterian Tenaga Kerja RI lewat sidaknya, berasal dari Lombok Timur, tetapi setelah dteliti dokumennya 1 orang ternyata berasal dari Kabupaten Lombok Utara(KLU). Jadi yang berasal dari Lombok Timur hanya 13 orang,” Terang Supardi.
Menurut Supardi pencegahan persoalan TKI illegal ini memang tetap diupayakan oleh pemerintah daerah Lombok Timur untu dicarikan jalan penyelesaiannya, dengan bebagai, terutama dari aparat pemerintahan desa untuk selalu melakukan pengawasan terhadap masyarakatnya yang ber keinginan mencari kerja keluar negeri.
“Desa kita harapkan untuk lebih banyak mengambil peran untuk melakukan pencatatan terutama kepada masyarakat atau penduduknya yang mencari kerja keluar,sehingga ijinnya harus jelas tercatat sehingga mudah kita pantau,” harapanya.
Akibat tidak tercatanya mereka maka mereka dengan mudah keluar masuk untuk bekerja keluar negeri dengan cara illegal, karena desa tidak mendokumentasikan masyarakatnya yang mau pergi keluar negeri untuk bekerja.

Supardi juga menambahkan kalau masyarakat mau bekerja melalui kita (Dinas Tenaga Kerja-red) atau melalui jalu Legal(sah) tentu mereka yang mau bekerja itu harus ada persetujuan keluarga atau orang tuanya dan dilengkapi dokumen yang dikeluarkan oleh desa.
Namun ia juga mengakui masih banyak PR yang harus dibenahi dalam mengatasi masalah maraknya pemberangkatan TKI melalui jalur Non Prosedural(illegal) itu,sehingga dipandang perlu untuk melakukan sosialisasi secara massive dengan melibatkan unsure kecamatan,Desa dan Tokoh Agama dan Tokoh Masayarakat lainnya.
Meskipun pihak Disnaker membuka peluang atau mengajak kepada masyarakat untuk berangkat menjadi TKI melalui jalu Resmi, tapi masih banyak masyarakat yang justru mengambil jalur yang tidak resmi alias Illegal.
“Menurut informasi karena para calon TKI ini di iming-imingi dengan banyak kemudahan,seperti gaji yang tinggi, prosedur keberangkatan lebih cepat, kalu meliwati jalur illegal,” Unkap Supardi.
Untuk mencegah terjadinya TKI illegal sudah dilakukan himbauan kepada PJTKI dan dibentuk juga Satgas yang ditempatkan dibandara dan pelabuhan, untuk mencegah dan mendeteksi keberangkatan dari TKI illegal. Namun masih juga terjadi penemuan TKI illegal diluar NTB.(Bul)




