Sinar5news.Com – Lombok Timur – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nahdlatul Wathan (DPW NW) Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB) TGH.Mahalli Fikri memberikan keterangan Pers terkait terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, melalui Dirjen AHU, berupa Keputusan Nomor : AHU-6 AH.01.12.2020 Tanggal 26 Nopember 2020, yang diterima pihaknya tanggal 28 Desember 2020, tentang pembatalan Keputusan Menkumham RI Nomor :0000810.AH.01.08 Tahun 2019.
Menurut TGH.Mahalli Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan di bawah kepemimpinan DR. TGB. H.M. Zainul Majdi,MA telah tercatat di Dirjen AHU Kementerian HUKUM DAN HAM RI dengan Nomor: 0000810.AH.01.08 Tahun 2019 Tanggal 23 September 2019;
Bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Dirjen AHU telah menerbitkan Keputusan Nomor: AHU-6 AH.01.12.2020 Tanggal 26 Nopember 2020 (yang kita terima tanggal 28 Desember 2020) tentang Pembatalan Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: 0000810.AH.01.08 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan.
Dimana Keputusan Menkumham tersebut cacat secara substantifnormatif karena tidak ada kekoherensian antara konsideran dengan diktumnya. Di dalam amar putusan pengadilan, tidak ada perintah untuk membatalkan pencatatan (pendaftaran) terhadap kepengurusan PBNW di bawah kepemimpinan DR. TGB. H.M. ZainulMajdi;
H.Mahally juga menambahkan, Berdasarkan ketentuan Pasal 75 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi. Warga masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
“Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas, keberatan dan banding.
Bahwa atas terbitnya Keputusan tersebut pada angka 2, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU No.30 Tahun 2014 PBNW di bawah kepemimpinan DR. TGB. H.M. Zainul Majdi telah mengajukan keberatan kepada MENKUMHAM RI dengan surat Nomor: PBNW. XIII/DT.A.029/2020 Tanggal 4 Januari 2021 yang diterima oleh Dirjen AHU (Bapak CAHYO RAHADIAN MUZHAR, SH., LLM.) pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021,” papar H.Mahally Fikri melalui siaran Persnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waku sebagaimana dimaksud ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berahirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud ayat (4).
Bahwa sampai saat ini MENKUMHAM tidak mengeluarkan respons ataupun jawaban atas keberatan yang diajukan oleh PBNW tanggal 8 Januari 2021. Berdasarkan hukum, yaitu UU No. 30 Tahun 2014 ayat (4) dan (5), surat keberatan PBNW yang diajukan tanggal 8 Januari 2021 tersebut dianggap KABUL.
Dengan demikian maka demi hukum, Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: AHU-6 AH. 01.12.2020 Tanggal 26 Nopember 2020 tentang Pembatalan Keputusan MENKUMHAM RI Nomor: 0000810.AH.01.08 Tahun 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan,telah BATAL. Selanjutnya untuk penyempurnaan, sedang berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red/Bul)



