Ketua PMII Lotim Menyayangkan Hasil Tender Sapi Eksotik Senilai Rp. 3,4 Miliar, di ULPBJ Lotim.

Ketua PMII Lotim Menyayangkan Hasil Tender Sapi Eksotik Senilai Rp. 3,4 Miliar, di ULPBJ Lotim.

Sinar5new.Com – Lombok Timur – Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Zakir mengatakan Tender ulang pengadaan sapi eksotik pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Lotim, dengan pagu anggaran Rp. 3.4 miliar lebih itu dinilai menyalahi aturan, karena memenangkan rekanan dengan penawaran tertinggi bukan yang terendah.

Dari 19 peserta tender tersebut ada 6 jumlah penawaran yang masuk, di mana pada tender dimaksud akhirnya dimenangkan oleh penawaran tertinggi yaitu rekanan nomor 5 dari 6 penawaran yang masuk. Hal itu dikatakan, Ahmad Zakir, kepada wartawan usai menyambangi kantor ULPBJ Lotim, di Selong. kamis (09/09/2021).

“Jika melihat posisi pemerintah daerah dalam hal ini ULPBJ yang berposisi sebagai pembeli seharusnya memilih atau memenangkan penyedia dengan  penawaran terendah.  Logikanya, jika mengambil dengan penawaran terendah, maka pemerintah daerah bisa menghemat anggaran 6,9 – 7,5 persen dari nilai pagu yg ditetapkan. Namun yang  dimenangkan justru pesrta dengan penawaran tinggi jadi hanya turun 4,00 persen, ini yang sangat disayangkan,” ketus  Ahmad Zakir.

Ditambahkannya, atas kondisi tersebut, ini patut diduga mungkin ada permainan oknum POKJA ULP dalam hal ini. Ia berharap jangan sampai ada persekongkolan dalam tender. Terlebih melihat banyaknya peserta dari penyedia yang ikut dengan mengajukan penawaran yang  lebih rendah yakni dengan perbedaan harga kurang lebih Rp. 100 juta rupiah.

Selain itu, Aktivis Perisai Bintang Sembilan ini juga menjelaskan kaitannya dengan UU Nomor  5 tahun 1999 pasal 22 “pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat”

Dengan adanya dugaan praktik seperti ini maka berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif seperti,  Perintah pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan menyebabkan praktik usaha tidak sehat atau merugikan masyarakat. Penetapan pembayaran ganti rugi dan  Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp.1 miliar dan setinggi-tingginya Rp.25 miliar.

Terhadap pelanggaran pasal 22 juga dapat dikenakan hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU Nomor 5/1999 berupa, Pidana denda serendah-rendahnya Rp.5 Miliar dan setinggi-tingginya Rp. 25 Miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya tiga bulan.

Kedua Pidana denda serendah-rendahnya Rp.1 Milar dan setinggi-tingginya Rp. 5 Miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya tiga bulan, dalam hal pelaku usaha atau menolak menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan atau menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan atau menghambat proses penyelidikan.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA