Sinar5news.com – Dalam rangka meningkatkan peran kelembagaan dan pembinaan kelurahan sadar hukum, Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma berkolaborasi dengan LBH Reclasseering Indonesia memberikan penyuluhan hukum di Kelurahan Karet Kuningan (Selasa/28/05/2024). Peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 30 orang yang terdiri dari Babinsa dan Babinkamtibmas, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ketua RW 01-RW 07, Ketua LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) dan Ketua FKDM.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Kelurahan Karet Mansur sekaligus memberikan Standar Pelayanan di Kelurahan kepada masyarakat dan didampingi oleh Kasie Pemerintahan Betty Noveria. LBH Reclassering berlokasi di Jakarta Selatan merupakan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
‘Untuk menghindari pertikaian/sengketa bagi ahli warisnya, hendaknya pembagian warisan ditetapkan sebelum Pewaris meninggal dunia”ungkap Fachri, advokat dari LBH Reclasserring.

Dalam masyarakat sering terjadi polemik terhadap penerapan waris. Pembagian warisan bagi warga yang beragama islam memakai Kompilasi Hukum Islam sedangkan non muslim memakai KUHPerdata, namun pemakaiannya tergantung kesepakatan keluarga mana yang terbaik.
Salah satu materi dalam pembinaan kelompok keluarga sadar hukum adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada beberapa perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai jerat pidana. “hati-hati dalam menyebarkan berita/informasi di media, agar disaring sebelum sharing. Karena jika tidak benar dapat disebut penyebar hoax” Ujar Puji.




