Koperasi Dalam Spirit Keimanan Pandangan Prof DR H Agustitin Setyobudi MM

Koperasi Dalam Spirit Keimanan Pandangan Prof DR H Agustitin Setyobudi MM

 secara makro dalam Islam koperasi masuk kategori  Syariah sebuah lembaga wadah kemitraan yang kuat dengan nilai-nilai kerjasama kekeluargaan dan kebersamaan usaha yang sehat halal dan Thoyib didasari oleh firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang berbunyi dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah saling bekerja sama dalam dosa dan permusuhan al-maidah ayat 2.

masyarakat Islam di masa silam membuktikan bahwa etos sejahterakan masyarakat melalui bentuk-bentuk kerjasama ekonomi yang syar’i memang sangat dianjurkan tidak mengherankan jika jejak koperasi Syariah telah lama eksis itu sejak abad 3 di Timur Tengah dan Asia.

Manusia sebagaimana dinukil oleh si Dicky dalam Partnership and profit loss sharing in islamic  meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi diantaranya dengan syair bindasari di Madinah.

Di era modern koperasi sebagai organisasi ekonomi berbasis orang atau keanggotaan membership Association menjadi kekuatan yang dalam struktur ekonomi negara-negara maju negara-negara dengan koperasi besar seperti Denmark Swedia Amerika Serikat Jepang Korea hingga Negeri Jiran Singapura adalah mereka yang memanfaatkan spirit kemajuan ekonomi dengan peran besar sektor koperasi bisnis koperasi yaitu bergerak di banyak sektor pertanian Perumahan asuransi kesehatan hingga perbankan di negeri kita ekonomi kerakyatan berbasis modal sosial mulai menggejala di abad ke-19 tepatnya sejak diberlakukan undang-undang agraria 1870 yang menghapuskan sistem tanam paksa Cultuur Stelsel.

Kepemilikan lokal ownersip dan inisiatif rakyat setempat untuk berperan secara ekonomi alih-alih tergantung pada kemurahan hati pihak kolonial ataupun tuan tanah.

Koperasi berbasis nilai Islam lahir dengan embrio paguyuban usaha bersama Syarikat Dagang Islam SDI yang didirikan Haji Samanhudi di Solo Jawa Tengah beranggotakan para pedagang muslim yang mayoritas menggeluti bisnis batik pasca kemerdekaan bapak koperasi Bung Hatta dalam buku membangun koperasi.

Bangun mengkategorikan social Capital Dalam 7 nilai spirit koperasi pertama kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan kedua keadilan dalam usaha bekerja ketika kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan keempat tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas kelima paham yang Sehat cerdas dan tegas ke-6 kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan aktiva ke-7 kesetiaan dalam kekeluargaan pemikiran Bung Hatta relevan dengan Kagawa bapak koperasi Jepang dalam buku braderhud ekonomis mendengarkan koperasi sebagai kemitraan ekonomi yang memacu Kesejahteraan Sosial bersama dan penghindaran.

Derajat ekonomi ke-7 nilai yang menjiwai kepribadian koperasi versi Hatta dituangkan dalam 7 prinsip operasional meliputi pertama keanggotaan sukarela dan terbuka kedua pengendalian oleh anggota secara demokratis ketiga partisipasi ekonomis anggota keempat otonomi dan kebebasan kelima pendidikan pelatihan dan informasi ke-6 kerjasama antar koperasi ke-7 kepedulian terhadap komunitas bersambung.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA