
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB) melakuka rapat koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Mataram,Inspektorat,Sekertaris Daerah, Kepala Dinas/Badan Pengelola Aset dan Pendapatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Pulau Lombok pada bulan Agustus lalu.
Berdasarkan hal tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan surat Bupati Lomok Timur nomor : 030/753/PKAD/2019 perihal Pendataan Barang Milik Daerah(BMD). Hal itu juga menindak lanjuti audit BPK terhadap laporan keuangan tahun 2018.
Surat tersebut meminta kepada Kepala Badan, Kepala Dinas dan Kepala Bagian yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, mengelola dan mempertanggungjawabkan barang milik daerah yang ada di OPD masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk pula melakukan pelaporan Barang Milik Daerah(BMD) baik tanah maupun bangunan termasuk kendaraan dan lainnya. Penertiban ini hanya untuk asset yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Lombok Timur atau yang berasal dari APBD lombok timur.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekertariat Daerah Kabupaten Lombok Timur Drs. Iswan Rakhmadi,MM menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur menertibkan obyek yang hanya merupakan kewenangan Pemkab. Saja sesuai surat KPK.
Iswan Rakhmadi juga menambahkan Pemerintah Daerah melakukan pengamanan baik secara pisik,legalitas maupun secara administrasi.
“Asset seperti kendaraan dinas hanya dikumpulkan sementara untuk diservice dan selanjutnya akan diberikan secara proporsional kepada OPD yang membutuhkan”. Terangnya.
Menurut Kabag Humas terkait kendaraan dinas desa yang berasal dari APBD, masih dapat dipinjam pakai jika pihak desa belum memiliki kendaraan dinas atau belum menganggarkan pengadaannya melalui APBDes masing-masing. Kondisi ini dapat ditolerir sampai dengan Maret 2020 mendatang.(Bul)




