Sinar5news.com – Lombok Barat – Tim Opsnal Subdit llI melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku TP. Narkotika Jenis Sabu di Dusun Bug-Bug Selatan Desa Bug-bug Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Senin malam pukul 19.30 wita (15/06/2020)
Kedua pelaku itu masing-masing MN Als Nasrun (38) warga Desa Bug-Bug Kecamatan Lingsar kabupaten Lombok Barat. RY Als Riky (35) warga Desa Bug-Bug Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok barat.
Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti :1 Bungkus Rokok Surya berisi 3 poket kecil kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 5 gram, 1 buah kotak hitam berisi 4 bungkus klip kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekitar pukul 19.30 wita Team Opsnal Subdit Ill Dit Resnarkoba yang di pimpin oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,S.I.K melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MN Als Nasrun dan RY Als Riky yang sedang menggunakan Narkoba Jenis sabu bersama di dalam kamar rumah milik MN dan ditempat itu juga akan rencananya akan digunakan sebagai tempat transaksi dan peredaran Narkoba Jenis Sabu kemudian kedua tersangka diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Ditempat terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.I.K, menyampaikan Zero Toleran terhadap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba.
“Kami tidak akan mentoleransi bagi penyalahguna narkoba dan saya berharap setiap orang tua, masyarakat dan lingkungan juga harus ambil bagian untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” demikian tutupnya
Terhadap kedua tersangka tersebut penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009.
(Bul)



