Dimasa Rasulullah, bila adzan berkumandang masih dibolehkan untuk makan sahur. Apakah pernyataan ini dibenarkan ?.
Pernyataan diatas benar adanya. Karena pada masa Rasulullah, adzan dikumandangkan sebanyak dua kali. Adzan pertama sebelum subuh dan adzan kedua saat masuk waktu subuh.
Adapun adzan yang pertama dikumandangkan oleh sahabat Bilal, waktu adazannya sebelum masuk waktu subuh. Kemudian adzan yang kedua adalah adzan untuk shalat subuh yang dikumandangkan oleh sahabat Ummi Maktum.
Adzan yang pertama masih dibolehkan untuk makan sahur, karena belum masuk waktu subuh. Sedangkan adzan yang kedua tidak dibolehkan untuk makan sahur, karena sudah masuk waktu subuh.
Keterangan diatas dapat kita temukan dalam kumpulan hadits Sahih Bukhari pada No. Hadist: 1785. Berikut teks haditsnya:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَالْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ قَالَ الْقَاسِمُ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا
Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaid bin Isma’il dari Abu Usamah dari ‘Ubaidullah dari Nafi’ dari Ibu ‘Umar dan Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa Bilal biasa melakukan adzan (pertama) di malam hari, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummu Maktum melakukan adzan, karena dia tidak melakukan adzan kecuali sudah terbit fajar”. Al Qasim berkata: “Jarak antara adzan keduanya itu tidaklah lama melainkan bila yang satunya naik maka yang satunya lagi turun (maksudnya naik ke dan turun dari menara) “.
Muhammad Fathi




