Sinar5news.com – Tidak ada pakar, ahli atau pembicara dalam seminar-seminar yang tidak meyakini atau menolak bahwa UUD 1945 pada dasarnya telah mengakui dan memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Secara eksplisit, soal kebebasan beragama telah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi karena telah diamanatkan oleh UUD 1945.Dua pasal dalam konstitusi menyoal hal tersebut.Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tegas menyatakan negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan.Bahkan, Pasal 28I UUD 1945 menegaskan kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan konstitusi telah menjamin kebebasan beragama sebagai prinsip yang sah. Hal ini mengimplikasikan suatu afirmasi nyata bahwa negara dalam kondisi apa pun, tidak boleh mengurangi hak kebebasan beragama sebagai hak intrinsik setiap warga negara. Dari sudut ini, kebebasan beragama sudah absolutely clear.
Di Indonesia, pergeseran rezim otoritarian menuju demokrasi jelas menjadi kabar sedap bagi kebebasan beragama, berekspresi dan berasosiasi. Namun, sejauh ini selalu saja bermasalah dalam implementasinya.Bahkan, ketika pemerintahan sudah terbentuk melalui mekanisme demokratis, ternyata belum berdaya mengurangi intensitas problem kebebasan beragama.Malah, Indonesia divonis sebagai pelaku diskriminasi dalam beragama, khususnya terhadap agama minoritas.Secara kasat mata, diskriminasi itu tampak misalnya dalam kebijakan yang mengakui hanya enam agama resmi. Orang atau komunitas di luar agama resmi selalu menjadi pihak yang dirugikan, termasuk kelompok adat yang masuk kategori tidak beragama. Dalam kenyataan bahwa tanpa menyandang label agama resmi, seseorang akan sulit menerima atau memperoleh pelayanan publik dan hak-hak sipil.
Kasus pelanggaran prinsip kebebasan beragama terus bermunculan.Di tengah arus kencang demokratisasi, pemasungan kebebasan beragama justru makin marak.Aktualisasinya beragam, mulai dari ceramah atau tulisan bernada menghujat kelompok tertentu, penutupan rumah ibadah, aksi bersenjata, penyerbuan massal, intimidasi fisik dan psikologis, serta pemaksaan mengikuti aliran agama utama hingga terbitnya fatwa-fatwa keagamaan yang justru dianggap intoleran.Termasuk juga kejadian Nashr Hamid Abu Zayd, Guru Besar Universitas Leiden Belanda asal Mesir, yang dicekal beberapa waktu lalu saat hendak berbicara di Riau dan Malang.
Kenyataan-kenyataan itu menguatkan incompatibilitas jaminan konstitusi atas kebebasan beragama terhadap implementasi dalam kehidupan bernegara.Bagaimana ini terjadi? Fenomena paling mengusik adalah jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama di Indonesia menjadi tidak lebih dari “teks mati” yang lemah dan sulit ditegakkan. Problematika itu ditengarai terkait erat dengan bias tafsir atas pasal-pasal terkait dalam konstitusi. Tafsir yang bias menyaru menjadi justifikasi bagi hampir seluruh peristiwa pelanggaran kebebasan beragama. Kondisi demikian pada gilirannya akan membuat konstitusi yang mestinya bersifat legal-universal menyangkut kebebasan beragama, kian kentara rapuhnya. Menukil ucapan Abbe de Sieyes, pakar konstitusi Prancis, konstitusi sebagai hukum tertinggi berisi kewajiban-kewajiban untuk dipatuhi dan dilaksanakan, jika tidak ia tidak akan berarti apapun. Kondisi konstitusi tanpa konstitusionalitas, akan dijumpai dengan segenap eksesnya.
Menyoal kompleksitas masalah kebebasan beragama di Indonesia umumnya akan masuk pada tiga ranah yakni masalah negara, hukum dan masyarakat sipil. Demikian juga tulisan ini, berbicara pada ranah hukum dengan substansi lebih pada eksplorasi perspektif konstitusi sebagai hukum tertinggi negara. Penting mengawali pembahasan melalui penelaahan konsep yang diusung oleh founding people dalam meletakkan prinsip kebebasan beragama memalui jelajah historis.Di samping itu, eksplorasi dan elaborasi terhadap terkait prinsip kebebasan beragama baik dari sudut filosofis, yuridis formal maupun kebijakan hokum dilakukan untuk turut memunculkan berbagai pemikiran yangmemungkinkan terciptanya jaminan kebebasan agama dan berkeyakinan sebagaimana dikehendaki konstitusi.Tentu saja, pemikiran yang muncul itu dijauhkan dari alur yang tidak sejalan dengan filosofi ideologi, konstitusi dan kondisi masyarakat Indonesia.




